25 radar bogor

Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani, Busyro: Bukan Kasus Korupsi

Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo
Bambang Trihatmodjo

Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini belum bersedia menjelaskan langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Menurutnya, publik bisa melihatnya di muka persidangan.

“Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat,” cetus Busyro.

Untuk diketahui, gugatan Bambang Trihatmodjo ke PTUN DKI Jakarta dilayangkan pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut. (jpg)