CIBINONG-RADAR BOGOR, Aksi oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, yang memberikan sanksi borgol kepada pelanggar Protokol Kesehatan, menuai kecaman dari masyarakat.
Saat melakukan razia masker di kawasan Puncak, beberapa waktu lalu, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memborgol tangan Andi Albar karena tidak menggunakan masker.
Foto tangan Andi Albar diborgol petugas Satpol PP pun beredar luas melalui media sosial (medsos). Setelah lama diam, Andi Albar akhirnya buka suara.
Andi Albar masih nampak kesal dengan ulah Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgol tangannya lantaran tidak pakai masker. Sebab, Andi Albar membantah itu hanya candaan oknum anggota Satpol PP.
Andi Albar menegaskan tidak kenal dengan Satpol PP yang memborgolnya. “Siapa yang bilang kenal dengan Satpol PP di sana? Saya tidak kenal sama anggotanya satu pun di sana,” ujar Andi Albar seperti dilansir dari SuaraJakarta.id, Kamis (24/9/2020)
Andi Albar menegaskan, saat dirinya diborgol bukan atas permintaannya. Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Bogor itu sudah kelewatan.
“Biasa-bisanya mereka kenal sama saya! Nggak, saya nggak ada yang kenal. Kalau kenal saya mungkin nggak akan bacakan Pancasila disalahkan,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana menjelaskan, hal itu merupakan aksi spontanitas yang dilakukan anggotanya dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Dia pun meminta maaf atas nama lembaga jika ada keberatan.
“Itu tidak berdasarkan rencana. Hanya spontanitas anggota kami. Saya prihatin dan meminta maaf ada anggota melakukan hal itu,” ujar Iman seperti dilansir dari pojokbogor (radarbogor.id group), Rabu (23/9).
Lebih jauh Iman menjelaskan, warga yang diborgol itu kenal dengan salah seorang anggota Satpol PP, kemudian menantang petugas untuk memborgolnya, lantaran diberhentikan petugas karena tidak memakai masker.
“Iya, bercanda. Tapi, ditanggapi serius oleh anggota yang langsung meminjam borgol kepada aparat kepolisian yang ikut dalam operasi itu,” kata Iman.
Meski begitu, sanksi borgol itu bisa dikategorikan sebagai sanksi mendidik yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Di Perbup itu kan ada sanksi teguran lisan, sanksi sosial, sanksi yang bersifat mendidik dan sanksi administratif Rp100 ribu. Nah yang borgol itu, masuk ke sanksi mendidik,” kata Iman.(pin/net)