Beberapa OPD Ini Berubah Nomenklatur, Pansus Lakukan Pembahasan dengan Pemkot

Pansus inisiatif perubahan nomenklatur OPD Kota Bogor, saat gelar rapat pembahasan dengan Pemkot Bogor, Kamis (24/9/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Panitia Khusus (Pansus) Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor, kembali melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Organisasi Setda Kota Bogor.

Hal itu dilakukan setelah Pansus Raperda inisiatif perubahan nomenklatur OPD menerima evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Amik Herwidiastuti mengatakan, Raperda tersebut telah melalui hasil evaluasi Gubernur, Jawa Barat.

Hasilnya, beberapa OPD akan berubah nomenklatur, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor yang bakal memiliki tiga jabatan wakil direktur (wadir).

Untuk diketahui saat ini jabatan wakil direktur di RSUD Kota Bogor hanya memiliki dua wadir. Kedepan, dengan adanya pengesahan Raperda tersebut, untuk menunjang pelayanan rumah sakit milik daerah tersebut.

Amik mengatakan, penambahan wadir tersebut sebagai implementasi penyesuaian dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019.  “Iya, ini baru pembahasan dengan DPRD Kota Bogor,” katanya, Kamis (24/9/2020).

Pansus inisiatif perubahan nomenklatur OPD Kota Bogor, saat rapat pembahasan dengan Pemkot Bogor, Kamis (24/9/2020).

Selain RSUD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Bogor turun tipe, semula tipe A menjadi tipe  B berdasarkan hasil evaluasi Gubernur . “Artinya bidangnya nanti akan berkurang satu,” katanya.

Amik menambahkan perubahan nomenklatur juga terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor. Dinas tersebut hanya berubah nama nomenklatur Perangkat Daerah menjadi Dinas Tenaga Kerja tetapi tidak berubah jumlah strukturalnya.

Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dan  Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.

“Sama hanya merubah nomenklatur perangkat daerah dan tidak merubah jumlah strukturalnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk perubahan nomenklatur DPMPPA dan Dinas Tenaga Kerja merupakan hasil evaluasi Provinsi Jawa Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018, dimana Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus Tiga Raperda OPD, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, terkait proses pembahasan terkait kelembagaan RSUD yang diusulkan menjadi tiga wakil direktur, pansus pun meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera dibuatkan kajian atau analisa yang jelas serta terukur, yang meliputi beberapa aspek.

Pansus inisiatif perubahan nomenklatur OPD Kota Bogor, saat rapat pembahasan dengan Pemkot Bogor, Kamis (24/9/2020).

Seperti analisa aspek pelayanan rumah sakti dan rencana pengembangan pelayanan, lalu analisa atas cash flow rumah sakit dan analisasi beban kerja. Termasuk tugas pokok dan fungsi-nya nanti.

“Sehingga dari hasil analisa-analisas tersebut dapat membuat kesimpulan, tingkat urgensi, perlu atau tidaknya penambahan struktur di RSUD Kota Bogor,” pintanya.

Apalagi saat ini RSUD sebenarnya sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga penambahan wadir tidak terlalu membebani APBD Kota Bogor.

Menurutnya, RSUD mampu mencari sumber pendapatan lain yang sah dalam meningkatkan mutu pelayanan.

Disamping itu, pertimbangan RSUD saat ini sudah mengoperasionalkan gedung rawat inap yang baru, otomatis juga harus ada penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengelolaanya.

Apalagi, RSUD Kota Bogor juga tahun depan bakal mendapat Banprov untuk pengadaan alat kesehatan, sehingga harus juga ditunjang SDM memadai.

Pansus inisiatif perubahan nomenklatur OPD Kota Bogor, saat rapat pembahasan dengan Pemkot Bogor, Kamis (24/9/2020).

“Kita sepakat dan punya satu tujuan yang sama menjadikan RSUD sebagai rujukan regional, semua lengkap pelayanannya, ditambah dengan SDM yang handal, dengan pengembangan inovasi bisnis kemajuan pelayanan,” paparnya.

Ia berharap, penambahan wadir akan membantu jenjang karir di RSUD, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes). Sehingga tidak kalah saing dengan 20 RS swasta di Kota Bogor.

Pansus berharap kedepan pemkot punya RSUD lebih dari satu dan berlokasi di kecamatan lain sehingga tidak terpusat hanya di Kecamatan Bogor Barat

“Dengan adanya Covid-19 dan penambahan ruangan tentunya. Setelah ini, tahapan melalui Bamus untuk diparipurnakan. Sehingga sah RSUD Kota Bogor punya tiga wakil direktur,” tukasnya.(ded)