Gowes Ugal-Ugalan, Sepeda Bisa Diangkut Satpol PP

Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait bersepeda di jalan raya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan itu, sanksi terkait sepeda nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Nantinya, pemda bakal mengeluarkan aturan turunan terkait PM tersebut.

Lantas bagaimanakah sanksi bakal dikenakan ke pesepeda yang ugal-ugalan di jalan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait sanksi memang nantinya diatur oleh pemda masing-masing.

Ilustrasi

Namun, pengenaan sanksi berbeda dengan sepeda motor. Jika sepeda motor bisa dikenakan sanksi tilang, tapi jika pesepeda mungkin saja sepedanya akan diambil.

“Kalau memang motor ada simnya, kemudian penggunannya bisa ditilang dengan simnya, nah kalau sepeda gimana, saya kira bisa saja sepedanya, namun tergantung masing-masing daerah menyusunnya breakdown warningnya seperti apa,” ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual, Rabu (23/9/2020) dilansir Suara.com.

Dalam hal ini, Budi meminta seluruh pemda agar segera membuat aturan turunan PM 59 tersebut. Ia mengklaim telah bersurat ke pemda terkait permintaan tersebut.

“Kayaknya saya sudah melayangkan juga sebelum PM ini dibuat, tapi setelah selesai dibuat saya harapkan nanti tindak lanjut peraturan daerah yang bisa membuat PM59 ini lebih detail lagi, yang menyangkut masalah sanksi,” ucap dia.

Budi menuturkan, nantinya perangkat yang bakal mengawasi dan memberikan sanksi para pesepeda yaitu petugas daerah sendiri seperti Satpol PP.

Selain itu, tambah Budi, petugas daerah juga bisa memanfaatkan, teknologi yang dikembangkan Kemenhub yaitu Area Traffic Control System (ATCS) untuk memantau gerak-gerik pesepeda di jalan.

Ilustrasi

“Kalau sanksi nanti kepada pesepeda perangkatnya, mungkin perangkatnya bisa dari daerah satpol pp atau dishub dengan menggunakan sanksi hukumnya berdasarkan peraturan daerah,” tukas dia. (sua/ran)