25 radar bogor

Superholding

Holding-isasi perlu. Tapi untuk hanya ada satu holding BUMN  rasanya masih terlalu jauh.

Katakanlah pemerintah kita mampu menyelesaikan pembentukan superholding itu lewat omnibus law. Tapi apakah campur tangan politik bisa hilang? Atau justru akan menjadi seperti Khazanah?

Bagi saya kalau bisa ada 17 holding saja sudah sangat baik. Menteri BUMN –kalau masih akan disebut menteri– hanya membina 17 perusahaan. Tidak sampai mengurus lebih dari 100 perusahaan seperti selama ini.

Tapi itu pun tidak terlalu penting. Yang penting adalah dibebaskannya dari pengaruh politik tadi. Ini ‘dalam’ sekali. Menyangkut UU Keuangan Negara –di mana kerugian BUMN merupakan kerugian negara. Juga menyangkut audit. Termasuk bagaimana sebuah perusahaan harus sering berurusan dengan DPR.

Waktu ada ide pembentukan holding dulu salah satu alasannya adalah: agar BUMN yang tergabung dalam holding berubah status menjadi anak perusahaan. Dengan demikian statusnya bukan lagi BUMN. Berarti terbebas dari proses politik.

Alasan itu gagal total. Perlakuan politik kepada anak perusahaan BUMN tidak ada bedanya dengan BUMN.