BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tengah mendalami bangunan ruang serbaguna di Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang tiba-tiba ambruk saat hujan deras pada Kamis (18/9) malam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha Hadi Wibowo mengatakan, saat ini sudah memerintahkan tim untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa ambruknya bangunan serbaguna di Kecamatan Bogor Barat.
Menurutnya, untuk memastikan tak ada penyelewengan, dan dugaan pengurangan spesifikasi bangunan yang tak sesuai Kejaksaan akan meninjau langsung ke lapangan. “Kita akan cek kelapangan,” ujar Cakra kepada Radar Bogor, Senin (21/9).
Sedangkan dirinya masih mengumpukkan data dan keterangan terkait pembangunan ruang serbaguna dan saluran drainase yang memakan anggaran sebesar Rp84 juta itu. “Kita akan pastikan tak ada penyimpangan untuk pembangunan di Kota Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, bangunan ruang serbaguna yang berada di RW 06 Kelurahan Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ambruk pada Kamis (18/9) malam.
Padahal, bangunan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) baru saja dilakukan serah terima untuk digunakan oleh warga.
Warga sekitar Sadam (29) menjelaskan kronologis ambruknya bangunan gedung Serbaguna tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.30 WIB, saat itu tengah terjadi hujan deras dan tiba-tiba ambruk seketika.
“Bangunan ini digunain untuk pengajian ibu-ibu, dan anak-anak dan salat Maghrib, baru beres dikerjakan tiga bulan, ambruk,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Fraksi PKS, Dodi Hikmawan.
Dodi menjelaskan, sebelum bangunan roboh, warga sempat mengadukan kepada dirinya untuk mengecek pembangunan yang tengah dikerjakan saat itu.
Menurut dia, warga mengadukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan ruang serbaguna dan saluran drainase yang memakan anggaran sebesar Rp84 juta itu. “Sebelum roboh memang warga sudah mengadu, dan saat itu saya cek ada ketidak sesuaian,” ujar Dodi.
Dodi juga mengatakan, pihak ketiga harus memenuhi asas profesionalitas, dari mulai penunjukan hingga pelaksanaan kegiatan harus sesuai anggaran, gambar dan ketentuan-ketentuan yang ada. “Pada waktu itu memang ditemukaan ada yang berpotensi pada penyimpangan ataupun merugikan,” tukasnya.(ded)