Goweser Wajib Catet! Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda, Sesuai Aturan Menteri

Komunitas Sepeda Lipat Brompton Kelapa Gading dan sekitarnya. Foto: Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepedadi jalan.

Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya.

“Iya, betul,” kata Adita dilansir Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

“Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.

Komunitas Sepeda Lipat Brompton Kelapa Gading dan sekitarnya. Foto: Net

“Sudah nanti akan saya press con,” ucapnya singkat.

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:

Spakbor yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Bel berfungsi menghasilkan bunyi, baik bersumber dari listrik maupun getaran.

Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.

Komunitas Sepeda Lipat Brompton Kelapa Gading dan sekitarnya. Foto: Net

Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai besarnya beban.

Lampu untuk memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.

Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.

Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.

Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya. (kom/ran)