BOGOR–RADAR BOGOR, Direktur Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menanggapi kabar Ketua KPU positif covid-19.
Yus, sapaannya mengatakan, kenapa tidak steakholder penyelenggaraan pilkada 2020 mempertimbangkan penundaan tahapan pilkada.
Beberapa hal yang menjadi dasar atas pertimbangan ditundanya kembali pilkada 2020 diantaranya, pertama, keputusan politik yang diambil atas konsensus bersama penyelenggaraan pilkada diundur tahapan selama 3 bulan, adalah salah satu opsi dari 3 pilihan, yaitu diundur 3 bulan, diundur 6 bulan dan diunsur 1 tahun.
Waktu itu, kata dia, para steakholder memilih opsi optimis, bahwa covid-19 akan melandai bulan Juni 2020. Sehingga prediksi pelaksanaan tahapan sampai pungut hitung dalam kondisi aman.
Artinya, masih ada opsi kedua dan ketiga untuk kembali menjadi keputusan politik, ketika kondisi sampai saat ini, dimana kehawatiran pilkada 2020 akan menjadi claster baru penularan covid-19 sudah menunjukan itu terjadi.
Hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya penyelenggara pemilu dari pusat sampai bawah, para kandidat bakal pasangan calon dan yang terindikasi positif covid-19.
Kedua, tidak ada jaminan tahapan penyelenggaraan pemilu melaksanakan protokol covid-19. Sampai saat ini tidak ada satu pihak pun yang berani menjamin, bahwa penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 akan menggunakan protokol covid-19.
Secara empiris dan faktual tahapan pendaftaran yang masih ugal2an dan jauh dari protokol covid-19 bahkan dibeberapa tempat dilaksanakan dengan membuat konser musik.
“Tidak ada pihak yang mampu menegakan peraturan, bahkan KPU pun masih menerima bakal pasangan calon yang mendaftar secara rombongan dengan jumlah banyak orang,” kata dia.
Pihak satgas, kepolisian sampai saat ini juga tidak ada yang memproses secara hukum pelanggaran2 tersesbut.
“Bagaimana dengan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya, apakah akan ada jaminan bisa menerapkan protokol Covid-19. Saya rasa sangat sulit,” ucap Yus.
Ketiga, kesempatan untuk memperbaiki regulasi. Regulasi penyelenggaraan pulkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, masih banyak calusul opsional, sehingga tidak kuat spirit penerapan covid-19 nya.
Sebagai bukti, semua tahapan penyelenggaraan pemilu masih diberikan 2 opsi, langsung atau virtual. Dari mulai pendaftaran pasangan calon, kampanye, proses penanganan sengketa dan lain-lain.
Bahkan terakhir, PKPU membolehkan kegiatan konser dalam kampanye. “Siapa yg bisa jamin konser akan bisa dibatasi. Mungkin hanya tahapan pungut hitung yang tidak bisa opsional,” tambahnya.
“Sehingga dengan kondisi-kondisi di atas, mau sampai jatuh korban berapa, masih menunggu kondisi seperti apa sampai pilkada 2020 bisa ditunda? Jangan sampai terlambat mengambil keputusan hanya untuk kepentingan elit kekuasaan dengan mengorbankan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta steakholder penyelenggaraan pemilu serius duduk satu meja menghormati kondisi terkini secara obyektif dan sama-sama mengedepankan keselamatan rakyat dibandingkan dengan orientasi kepentingan politik.
“Baik komisi II DPRRI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, segera mengambil langkah tepat dan cepat jangan sampai keputusan politik baru dimbil setelah banyak berjatuhan korban yang diakibatkan oleh tahapan penyelenggaraan pilkada 2020,” tutupnya. (*/ran)