BOGOR – RADAR BOGOR, Manajemen Cafe Pangrango angkat suara terkait aksi penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor akhir pekan lalu.
Nekat Buka Segel Satpol PP, Kafe di Kelurahan Babakan Terancam Pidana
Menurut mereka, kafe yang berada di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah itu merupakan fasilitas hotel.
Owner Pangrango Group, Muammar Thoriq mengaku, pihaknga masih memegang teguh Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang penerapan protokol kesehatan di hotel.
Dimana edaran itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK).
“Kita mengacu kesana, dimana ada poin yang mengatakan bahwa kegiatan MICE yang diadakan di hotel masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Muammar pada Radar Bogor sembari menunjukan surat edaran wali kota tersebut, kemarin.
Oleh karena itu, Muammar menegaskan, Cafe Pangrango merupakan salah satu fasilitas hotel. Sehingga, tindakan Satpol PP dinilai tak sesuai dengan amanat wali kota tersebut.
Dalam poin edaran itu juga disebut kalau pihak hotel agar dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan bermusik pada musisi Bogor. Pada acara – acara MICE yang berlangsung di hotel.
Soal laporan polisi yang rencananya akan dilakukan Satpol PP Kota Bogor, Muammar menanggapi, bahwa yang menjadi korban adalah pihak manajemen. Karena merasa dirugikan musabab kegiatannya dihentikan.
“Yang harusnya melaporkan kita karena kita yang dirugikan dengan mereka mengambil tindakan itu (penyegelan,red). Harusnya hanya diberitahukan dan disarankan saja. Tindakan selanjutnya kemungkinan kita juga akan membuat laporan,” ketusnya.
Hingga saat ini, Muammar memastikan bahwa tempatnya tidak ada kegiatan sedikitpun pasca petugas melakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan bahwa instansinya itu akan segera melaporkan kejadian perusakan segel tersebut kepada kepolisian.
Pasalnya, menurut Agus, perusakan itu merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal hukum yang jelas.
“Mereka itu sejak awal PSBB tidak pernah tutup. Kita akan lanjutkan kasusnya, kita akan membuat laporan polisi,” singkat Agus saat dikonfirmasi. (dka/c)