Pesta Pernikahan Dibatasi, Bupati : Jangan Ada Panggung Besar

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy bersama Bupati Ade Yasin.

KEMANG – RADAR BOGOR, Masih banyaknya masyarakat yang mengadakan pesta pernikahan, hingga menimbulkan kerumunan menjadi perhatian Bupati Bogor, Ade Yasin.

Ia menegaskan, aturan pembatasan tempat keramaian dan pesta perwakilan masih berlaku, bahkan jangan ada panggung besar.

“Pengunjung yang datang masih dibatasi, dan untuk panggung besar yang menggelar musik dimohon jangan dulu,” tegasnya kepada wartawan kemarin.

Selain itu, wilayah Kabupaten Bogor yang diapit DKI Jakarta, Tangerang dan Kota Bogor membuat bupati khawatir.

“Jadi meski Jakarta PSBB, ya kita akan tetap PSBB pra AKB, masyarakat tetap harus disuplai bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19,” tuturnya

Sementara itu, Camat Kemang Edi Suwito mengaku, sudah melarang warga yang menggelar pesta pernikahan untuk tidak memasang panggung besar untuk musik karena masih ada pembatasan. “Bahkan, sistemnya lebih baik dengan Drive thrue,” kata dia.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy bersama Bupati Ade Yasin.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi sekaligus Penyebaran surat edaran mengenai jam operasional tempat usaha, tadi malam.

Lokasi jalan raya Bogor tepatnya dari SPBU Nanggewer hingga Cibonong City Mall. Selanjutnya, jalan raya tegar beriman hingga jalan raya Karadenan.

Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmon Seumahu

Berharap, setiap pelaku usaha mampu menjalankan aturan yang berlaku di dalam surat edaran tersebut. “Jam operasional tempat usaha di batasi mulai jam 10.00  hingga 19.00,” katanya.  (nal/c)