Nekat Buka Segel Satpol PP, Kafe di Kelurahan Babakan Terancam Pidana

Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Pengelola salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah nekat membuka segel, yang sebelumnya dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor. Akibatnya, Satpol PP akan menindaklanjuti dengan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pembukaan paksa segel itu diawali saat anggotanya mencoba melakukan pengecekan ke kafe tersebut.

Alhasil, petugas menemukan segel telah terbuka. Padahal dalam aturan, pembukaan segel dalam bentuk apapun berujung pada pidana.

“Membuka segel itu pidana, kita akan teruskan kasus ini. Sebenarnya kemarin hanya denda administratif, karena mengacu dalam perda. Ini sudah buka segel, sudah pidana namanya,” kesal Agus saat diwawancarai Radar Bogor, di Balaikota, Senin (14/9/2020).

Menurut Agus, begitu dia disapa, perusakan segel tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dalam masa pembatasan sosial. Sehingga tindakan itu kemudian bisa dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.

Agus bercerita, pada Sabtu (12/9/2020) malam lalu, jajarannya sedang melakukan patroli rutin pada jam malam yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

Dalam perjalanannya, hingga petugas menemukan sejumlah rumah makan, restoran dan cafe yang masih buka di luar aturan jam operasional.

Tindakan tegas dilakukan dengan menyegel tempat usaha tersebut. Termasuk Cafe Pajajaran, yang diduga membuka paksa segel itu.

“Jumlahnya ada 14 restoran dan cafe yang melanggar aturan PSBMK. Semuanya disegel dan dikenakan denda sesuai peraturan,” kata Agus.

Kemudian, Cafe Pangrango terciduk masih beroperasi walaupun waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB. Bahkan saat dilakukan inspeksi, didapati adanya kegiatan live musik dan sejumlah wanita pemandu lagu (PL). Tindakan tegas pun dilakukan dengan menutup tempat usaha itu dan menyegelnya.

“Cafe Pangrango menurut saya jelas pelanggarannya, disana live musik di panggungnya, ada wanita pemandu lagunya dan waktunya sudah pukul 22.30 malam masih saja beroperasi dan ramai. Selain itu ada juga aduan dari tamu hotel sendiri,” tegasnya.

Dalam penindakan di Cafe Pangrango, Agus menerangkan pihaknya sempat memanggil pemilik kafe. Akan tetapi hanya bisa berkomunikasi lewat telepon genggam. Dalam komunikasi, terjadi adu mulut bahkan pemilik tempat tersebut sempat memaki-maki.

Petugas satpol-PP menunjukkan segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

“Saya sempat di maki-maki dan adu mulut, tapi karena menegakan aturan, kita langsung lakukan penindakan tegas. Kita langsung segera menyegel Cafe Pangrango itu,” terangnya.

Tambah Agus, dalam adu mulut itu, pihak owner berargumen bahwa tempatnya adalah fasilitas hotel. Kalau fasilitas hotel yang datang itu seharusnya tamu hotel dan ini bukan tamu hotel, akan tetapi dari luar.

“Dalam PSBMK ini semua tutup kok, tidak ada yang kebal hukum. Jadi kita ambil langkah tegas disegel dan denda. Untuk denda Cafe Pangrango Rp5 juta, dan yang lainnya Rp3 juta,” tandasnya. (dka/c)