Jadi Zona Merah Covid-19, Penjagaan Jalur Puncak Malah Diperlonggar

Ilustrasi Suasana lalu lintas menuju Puncak

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Puncak Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah. Namun, bukanya diperketat, penjagaan jalur Ouncak justru diperlonggar.

Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda. Kepada radarbogor.id ia menuturkan ada pelonggaran penjagaan jalur Puncak. “Lebih longgar (penjagaan),” kata Kasatlantas kepada radarbogor.id Selasa (15/9/2020).

Kasatlantas menuturkan longgarnya penjagaan jalur puncak lantaran anggota satlantas terbagi. “Karena anggota sebagian ada pelayanan Satpas SIM dan Samsat,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kawasan Puncak Kabupaten Bogor kini berstatus zona merah. Hal Itu terlihat dari data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Hinga akhir pekan kemarin, di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 30 kasus Covid-19, terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.

Dengan itu, Kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung da Cisarua, Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ilustrasi Suasana lalu lintas menuju Puncak

“Sedangkan Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang,” ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya, yang diterima radarbogor.id Minggu (13/9/2020 ) kemarin.

Meski berstatus Zona merah, nampaknya tidak menyurutkan warga DKI Jakarta untuk bertamasya di kawasan puncak. Hal itu terlihat dari membludaknya kawasan puncak Kabupaten Bogor.

Sementara itu Camat Cisarua, Deni humaedi menuturkan, kondisi Puncak yang saat ini menyandang status Zona Merah Covid 19. Saat ini musipika terus melakukan upaya untuk menakan angka penyebaran Covid 19.  “Sesuai dengan Perbub kita jalankan itu. Juga kita perketat 3 M,” tuturnya.

Iapun tak menampik, wisatawan Jakarta yang berlibur ke kawasan puncak menjadi salah satu yang harus diantisipasi.

“Kita juga sudah sebarkan surat edaran yang berisi intruksi Bupati juga perbub ke rumah makan, kafe dan hotel,” tukasnya. (all)