Jam Operasional Dibatasi, Tempat Nongkrong di Bogor Tutup Pukul 19.00 WIB

Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa suhu tubuh pengendara mobil pelat B di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

CISARUA-RADAR BOGOR, Bagi warga DKI Jakarta yang hendak migrasi ke Kabupaten Bogor untuk nongkrong, harus berangkat lebih siang.

Pasalnya, kini sudah dilakukan pembatasan jam operasional di Kabupaten Bogor. Mulai dari mall, supermarket, dan minimarket serta tempat nongkrong dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pengunjung dibatasi 60 persen untuk mall dan 50 persen untuk supermarket dan minimarket dari total kapasitas toko.

Pembatasan juga terjadi di sejumlah tempat wisata kuliner yang ada di Kabupaten Bogor. Termasuk di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor. Hal itu mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

“Aktivitas di warung makan, restoran, kafe dilakukan dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh kepada radarbogor.id Senin (14/9/2020).

Lanjut Ade Yasin, keputusan itu didasarkan masih tingginya penularan Covid-19. Juga sebagai tindaklanjut hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa suhu tubuh pengendara mobil pelat B di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/4/2020).

“Jadi, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai Jumat (11/9/2020) sampai 22 September 2020 nanti,” paparnya.

Tak hanya itu, Ade Yasin menegaskan, aktivitas pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda seluruhnya juga dilakukan secara daring. Juga, fasilitas kolam renang umum, water park dan sejenisnya ditutup.

“Bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp100.000 dan maksimal Rp50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha,” tukasnya.(all)