Gunungputri Wilayah Kedua Tertinggi Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Ilustrasi Pencabulan Anak

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Wilayah timur Kabupaten Bogor menjadi wilayah kedua tertinggi kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Medeka Sirait, Senin (14/9/2020).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan bedasarkan data KPAI dari 18 kecamatan, Gunungputri menjadi kedua terbanyak kejahatan kasus seksual.

Kabupaten Bogor, terangnya, berada dalam daftar zona merah kejahatan yang menimpa anak di bawah umur. Data menunjukkan dari 1.298 kasus pelanggaran hak anak 52,08 persen didominasi dengan kekerasan seksual.

Dia menyebut, sebanyak 78.06 persen pelakunya adalah orang terdekat dari korban pencabulan atau tindakan seksual terhadap anak. Bisa ayah biologis atau non biologis. Seperti ayah, abang, paman, dan lainnya.

“Lokasinya rata-rata lingkungan sosial anak. Sekolah dan tempat bermain, pondok, panti dan yang lainnya. Kabupaten Bogor secara keseluruhan sejak 2018 memang menjadi wilayah yang berada di zona merah kejahatan seksual terhadap anak,” katanya kepada Radar Bogor, Senin (14/9/2020).

Dia menghimbau, untuk menekan tingkat kejahatan seperti harus dilakukannya monitoring dan pemahaman kepada orang tua maupun pemerintah juga penegak hukum. “Yang jelas pengawasan terhadap anak juga pemhaman kepada orang tua baik secara biologis atau non biologis,” ungkapnya.

Ilustrasi Pencabulan Anak

Sementara, Psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Bogor, Retno Lelyani Dewi menjelaskan, maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akibat faktor lingkungan, sosial ekonomi, motif pelaku dan juga penggunaan internet saat ini.

Terkait motif pelaku, menurut Retno, dapat dibedakan karena adanya rangsangan, kemarahan, pelaku ingin menunjukan dominan seksual kepada korban, dan lainnya.

“Biasanya ini masuk kategori sedutive rape, pemerkosaan terhadap orang yang dikenal, bisa pacar, teman, atau anak tiri,” ungkapnya.

Retno menyarankan, yang harus dilakukan kepada korban dapat dilihat sesuai umurnya. Namun, kata dia, secara umum korban pemerkosaan perlu diterima, dan dipahami apa yang telah dirinya alami.

“Dalam situasi krisis yang dialami korban, perlu diberikan psychological first aid, pertolongan pertama secara psikologis,” paparnya.

Untuk menghindarinya, bagi Retno ada tiga hal yang harus dilakukan perempuan. Yakni, penampilan yang tidak mencolok, menjadi pribadi yang positif, mamahami kemampuan yang dimiliki. “Penampilan tidak mencolok agar tidak terkesan negatif, menggoda seseorang,” tukasnya. (reg)