Jakarta PSBB Total, Jam Operasional KRL Kembali Dibatasi

Ilustrasi Penumpang KRL.

JAKARTA-RADAR BOGOR, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April lalu.

VP Corporate Communications KCI Anne Purba menyampaikan, dalam menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta mulai 14 September mendatang, perseroan tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan. Selain itu, sejumlah upaya tambahan akan dilakukan KCI untuk semakin mengurangi risiko penularan Covid-19.

“KRL akan beroperasi pada pukul 04.00–21.00 WIB. Sementara pada masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00 – 24.00 WIB. Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna pada masa PSBB,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (12/9).

Kemudian, lanjutnya, dari segi pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta, jumlahnya juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku yakni kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

“Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, maka jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi pada jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir.

Ilustrasi Penumpang KRL.

“Pihaknya yakin penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, di 80 stasiun KRL, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.

Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker.

Selain itu aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

“Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama,” tuturnya.(jpc)