
JAKARTA-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 turut berdampak pada keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri. Ada puluhan ribu orang yang gagal berangkat karena pengetatan pergerakan hampir di seluruh negara.
Hingga saat ini, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sekitar 88 ribu CPMI yang terdampak kondisi tersebut. Keberangkatan mereka untuk bekerja ke luar negeri pun harus tertunda. “Keberangkatan ini ke seluruh negara ya,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kemarin (8/9).
Menurut dia, kebijakan pembatasan akses yang dilakukan suatu negara karena pandemi ini sangat wajar. Indonesia pun menerapkan hal yang sama.
Begitu pula ketika Malaysia yang telah menutup aksesnya untuk WNI dan belum membuka penempatan CPMI. Itu menjadi hak negara yang bersangkutan. “Kita gak bisa maksa. Mungkin itu kebijakan mereka untuk mengendalikan Covid-19 di negaranya,” katanya.
Kabar baiknya, pemerintah saat ini sudah membuka akses untuk penempatan CPMI ke 12 negara. Yakni, Aljazair, Hongkong, Taiwan, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Turki, Jepang, Korea Selatan, Zambia, dan Zimbabwe.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmen) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepmen itu sekaligus mencabut Kepmen 151/2020 tentang Penundaan Penempatan PMI Selama Pandemi.