JAKARTA-RADAR BOGOR, Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Ciracas. Dia diduga sebagai penyebar hoax dengan mengaku dianiaya padahal luka yang dialaminya hasil dari kecelakaan lalu lintas. Hal itu kemudian yang memancing kerusuhan terjadi.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkap motif kebohongan Prada MI. Tersangka merasa takut apabila diketahui minum Anggur Merah merek Gold sebelum kecelakaan terjadi.
“Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM pada saat bersama minum-minuman tersebut. Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas,” kata Dodik di Mapuspomad Jakarta, Rabu (9/9).
Prada MI juga merasa malu ke pimpinannya apabila ketahuan telah menenggak minuman keras hingga berbuntut kecelakaan. Dia pun merasa takut telah membuat rusak motor milik pimpinannya. “Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK,” kata Dodik.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan urine kepada Prada MI dinyatakan negatif. “Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung, Pomdan Jaya II,” tutur Dodik.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Pengerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga, hingga terjadi penganiayaan.
Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Sementara itu, TNI AD masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan Polsek Ciracas. Sampai 3 September 2020, sebanyak 81 anggota dari 34 satuan telah dilakukan pemeriksaan. “Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel,” kata Dodik.
Sementara itu, sebanyak 3 anggota masih dalam proses pendalaman. Kemudian 23 anggota lainnya, dikembalikan ke satuannya karena dipastikan hanya sebagai saksi.
Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, dari 50 anggota yang dijadikan tersangka, salah satunya Prada MI yang diduga sebagai aktor penyebar hoax hingga berbuntut kerusuhan.
Prada MI diperiksa usai selesai mendapat perawatan medis pada Jumat (4/9) pukul 11.30 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Prada MI dijerat pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun.(jpc/rb)