Ganggu Pejalan Kaki, PKL Pedestrian Surken Ditertibkan Satpol PP

Penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di sepanjang pedesterian Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (8/9/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di sepanjang pedesterian Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (8/9/2020).

Tak hanya barang milik PKL, Satuan Penegak Perda tersebut meminta sejumlah barang pemilik toko yang ditaruh dipedestrian agar dirapihkan ke dalam toko.

Kabid Dalops Satpol-PP Kota Bogor, Theo Patricio Freitas mengatakan, penertiban dilakukan agar PKL tak berjualan di pedestrian Suryakencana, karena selain karena estetika juga mengganggu pejalan kaki sehingga ditertibkan.

Theo menjelaskan, ada kebijakan dari kepala daerah Kota Bogor agar Kota Bogor lebih tertata rapih. Untuk itu, penertiban dilakukan hampir merata disejumlah wilayah Kota Bogor.

“Pedagang Surken sebelumnya masih ditoleransi untuk jualan, karena Teras Surken belum jadi. Sekarang sudah jadi. Pedagang (kuliner) yang di sini masuk ke sana (Teras Surken),” ujar Theo kepada Radar Bogor, Selasa (8/9/2020).

Setelah pedagang kuliner mengosongkan tempatnya karena pindah ke Teras Surken. Namun, tempat tersebut diisi kembali oleh pedagang lain.

Penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di sepanjang pedesterian Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (8/9/2020).

“Kan enggak fair. Kami tertibkan biar yang pindah tidak dirugikan. Tujuan utamanya mengembalikan fungsi pedestrian,” katanya.

Theo mengungkapkan, sejauh ini masih banyak pedagang yang melanggar, karena selama pandemi Covid-19 sebagian besar luput perhatian petugas Satpol PP Kota Bogor.

Untuk itu, protap untuk penertiban kembali digaungkan. Setiap hari petugas melakuman patroli untuk memantau pelanggaran.

“Tiap hari kita patroli dicek. Biasa bandel kalau gak cek,” katanya.

Meski demikian, penertiban yang dilakukan masih sebatas imbauan sembari meminta agar mengangkut barang daganganya.

Tetapi, ketika ditemukan pelanggaran kembali maka akan langsung diangkut ke Mako Satpol PP Kota Bogor.

Penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di sepanjang pedesterian Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (8/9/2020).

“Selagi masih kooperatif mindahkan sendiri, ya kita toleransilah. Kalau masih melanggar lagi nanti kita angkut. Kalau masih ada? Kita angkut ke kantor,” katanya.

Theo juga menyayangkan banyak pemilik toko yang kedapatan melanggar. Mantan Kabid Lalu Lintas mengungkapkan, baru setengah jalan penertiban sudah ada empat toko besar yang kedapatan menyimpan barang daganganya di pedestrian.

“Lebih banyak yang melanggar. Terutama penjualan alat rumah tangga, toko di dalam, barang di depan,” tukasnya.(ded)