Gegara Ini Impor Brompton Cs Diperketat

Sepeda Brompton. Foto: Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memperketat tata cara impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020.

Aturan ini tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.

Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengungkapkan alasan sebenarnya dari kebijakan itu.

Pihaknya memang sengaja mengendalikan impor agar barang-barang yang diatur tidak membanjiri pasar dalam negeri.

Sepeda Brompton. Foto: Net

“Dilihat dari background-nya dulu ya kita ingin fokus me-monitoring terhadap lonjakan impor 3 produk tersebut,” ujarnya, Kamis (3/9/2020) dilansir cnbcindonesia.com.

Dia mengaku bahwa ada keluhan juga dari produsen sepeda dalam negeri terkait banjirnya produk impor. Karenanya, Kemendag tak ingin telat bergerak.

“Kalau kita telat mengambil sikap kan, ibarat pasien kalau telat tindakan kan bisa lewat. Nah itu karena memang lonjakan impornya cukup signifikan ya kita harus segera action untuk monitor,” tandasnya.

Di sisi lain, ada pula importir yang mengeluhkan penerapan kebijakan baru. Pasalnya, sosialisasi dinilai kurang cukup dengan terbitnya aturan secara mendadak.

“Kan mereka sudah biasa. Karena ini kan sebelumnya sudah dilakukan juga dengan Permendag yang sebelumnya,” urainya.

Dia juga menjelaskan substansi perbedaan dari aturan baru dengan aturan lama.

Sepeda Brompton. Foto: Net

“Ya pelabuhannya ditambah di Permendag baru ini, ada tambahan 2. Ini yang paling penting. Dulu sebelumnya post border, sekarang border. Nah itu yang paling signifikan,” katanya.

“Masalah ketat mau post border atau border sama saja, karena tetap melalui petugas-petugas dari Bea dan Cukai. Tetapi kalau di border itu deteksinya lebih awal. Kalau post border kan setelah melewati kawasan pabean, ke gudang mereka, baru dicek, kalau ini nggak,” bebernya.

Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mencatat permintaan sepeda dalam negeri mencapai 7 juta unit per tahun. Jumlah ini mengalahkan permintaan penjualan sepeda motor di Indonesia.

Sekjen Apsindo, Eko Wibowo Utomo mengatakan kapasitas industri dalam negeri tak mampu mengakomodir permintaan sepeda dalam negeri, sehingga harus melakukan impor dari negara lain salah satunya China.

Hal ini lah yang memicu lonjakan impor di tengah booming bersepeda masyarakat Indonesia kala pandemi corona.

“Industri dalam negeri 2,5 juta unit sampai 3 Juni per tahun pasar sekarang 7 juta unit. Ada jeda besar suplai dari impor,” katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9/2020). (cnbc/ran)