BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap dinas, mal, hotel dan restoran untuk menampilkan musisi selama jam makan siang.
Menurut Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto surat edaran tersebut memerintahkan semua kantor dinas yang ada di Kota Bogor selama jam makan siang harus memberikan waktu untuk teman-teman musisi.
“Ya sejam atau dua jam lah, yang penting mereka tetap bisa berekspresi dan mendapatkan penghasilan,” kata Bima Arya saat ditemui di Balaikota Bogor selepas bernyanyi bersama musisi, Jumat (4/09/2020).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, Atep Budiman, mengungkapkan surat edaran walikota sudah disebar hari ini.
Selain itu, kebijakan Wali Kota ini pun akan diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dan Komunitas (PSMBK).
“Yang pasti untuk kegiatan ini akan berlaku sampai PSMBK selesai. Untuk teknisnya nanti akan kami komunikasikan seperti apa,” kata Atep.
Untuk jumlah musisi yang akan tampil pun sampai saat ini masih dalam pendataan. “Cuma kan ini kita mencoba memprioritaskan yang terdampak pembatasan jam malam saja,” ungkap Atep.
Sebagai bentuk dimulainya kebijakan ini, sebuah konser digelar di teras Balaikota Bogor pada Jumat (4/9) siang. Konser ini merupakan bentuk jawaban dari Pemerintah Kota Bogor atas demo musisi Kota Bogor yang digelar kemarin.
Konser musik yang berlangsung sampai pukul 14.30 WIB ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Konser ini diisi oleh penampilan dari Dani n Friend’s. “Terimakasih sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk tampil di sini. Ini suatu kebanggaan, mudah-mudahan bisa menghibur,” ucap Dani sang Vokalis.
Bima Arya dan Dedie juga menyempatkan diri untuk menyanyikan satu tembang lagu yang berjudul Bandung 19 Oktober milik grup band Seurieus.(adi/pojokbogor)