CISARUA – RADAR BOGOR, Terus bertambahnya bangunan tak berizin di kawasan Puncak, menjadi sorotan para aktivis karena dianggap dapat merusak lingkungan.
“Seharusnya dibuatkan moratorium pendirian bangunan baru di kawasan Puncak,” ujar Masyarakat Peduli Lingkungan, Jatnika kepada Radar Bogor, kemarin.
Menurutnya, perlu keputusan tegas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengatur perizinan mendirikan bangunan di kawasan Puncak.
Selama ini, kata dia, Puncak terus disalahkan jika banjir melanda Ibu Kota Jakarta. Padahal, sambung dia, ratusan hektar lahan yang seharusnya menjadi lahan resapan, kini tergerus pembangunan untuk kepentingan komersil.
“Mereka orang berduit bisa seenaknya membangun vila atau lainnya di lahan pertanian, perkebunan bahkan lahan yang sama sekali tidak boleh dibangun,” paparnya.
Di tempat lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Adat Puncak (MAP), Edison mengatakan, terkikisnya lahan resapan mengakibatkan bencana tanah longsor saat musim penghujan.
Dulu, menurut dia, di kawasan Puncak ada Perkebunan Pasir Maung yang terbentang dari Gadog hingga Hambalang, Perkebunan Cibulan 1 dan 2, Perkebunan Cikopo Selatan, Perkebunan Cisarua Selatan dan Perkebunan Rejosari (Tapos), Perkebunan Ciliwung dan terakhir Perkebunan Gunung Mas.
“Kini tinggal menyisakan perkebunan Ciliwung dan PTPN VIII Gunung Mas, sisanya hilang beralih fungsi,” tutur Edison. (rp1/c)