Kota Bogor Sudah Zona Merah, Ratusan Warga Ini Enggan Pakai Masker

Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Meski Kota Bogor kini menyandang status sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19, masih banyak warga yang enggan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Buktinya, sejak hingga saat ini, sudah ada 546 pelanggar yang terjaring petugas tidak menggunakan masker.

Dari ratusan orang itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor baru memberikan denda administratif kepada enam pelanggar.

Sanksi denda yang diberikan sesuai dengan turunnya Peraturan Gubernur (Pergub) 60, yang diterjemahkan dalam Perwali Nomor 64, kemudian Perwali 110 dan penerapan sanksi di Perwali 107 Tahun 2020.

Kemarin, Satpol PP Kota Bogor kembali melaksanakan operasi masker di seputaran Jalan Cidangiang, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam Operasi tersebut, sepuluh orang terjaring operasi, enam di antaranya memilih sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor

“Efektif pengenaan denda baru hari kemarin di sektor usaha. Per hari ini, kami kenakan denda bagi yang tidak menggunakan masker. Nanti kita upayakan bekerjasama dengan Bank Jabar untuk menyediakan mobil online, karena mereka kesulitan bayar denda ke mana,” kata Asep Setia Permana, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor usai operasi kemarin.

Sedianya, Satpol PP wajib melaksanakan amanat Perwali Nomor 110 Tahun 2020 tersebut tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Salah satunya pelanggaran terhadap penggunaan masker. Bahwa masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker, langsung beri tindakan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, bahkan sudah cukup dengan waktu hampir enam bulan orang sudah paham dengan covid, kemudian keluar dengan menggunakan masker,” ketusnya.

Ada minimal sanksi yang diberikan. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Asep menegaskan, ada indikator mengapa pengenaan sanksi minimal diberikan.

“Agar tidak membuat kaget masyarakat, karena masih awal. Kedepannya, bertahap akan kami naikkan. Pelanggar terkena dua kali melanggar dendanya pasti digandakan, berdasarkan data yang ada,” pungkasnya. (dka/pkl1)