JAKARTA-RADAR BOGOR, Jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penyidik jaksa agung muda bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU.
Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi di Bogor dan Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (29/8). Dia tidak menjelaskan secara detail lokasi yang digeledah.
Yang pasti, ada apartemen dan showroom mobil. Kejagung juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, satu mobil BMW X5 bernomor polisi F 214. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,7 miliar.
Berdasar data Jawa Pos, mobil tersebut tidak masuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetor Pinangki ke KPK. LHKPN terakhir yang diserahkan Pinangki hanya menyebut tiga mobil. Yakni, Toyota Alphard 2014, Nissan Teana 2010, dan Daihatsu Xenia 2013.
Selain BMW, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Febrie, bukan tidak mungkin ada bukti lain yang kembali disita terkait dengan penerapan pasal TPPU terhadap Pinangki. Sebab, penyidik terus bergerak untuk mengumpulkan data, dokumen, informasi, dan barang bukti.
Penyidik juga dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Dari penerimaan (suap) itu kami telusuri bagaimana uang itu (mengalir),’’ jelas Febrie.
Penerapan pasal TPPU kepada Pinangki, lanjut dia, turut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. ’’Kami profesional,’’ tegasnya.
Buktinya, seluruh sangkaan pasal yang sesuai dengan alat bukti sudah dijeratkan kepada Pinangki. ’’Dan akan terus kami kembangkan siapa yang terlibat,’’ tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa asal sebut nama. Apalagi yang ada kaitannya dengan tersangka baru. ’’Penyidik hanya bisa menentukan (tersangka) dari alat bukti,’’ katanya.
Hingga kemarin, baru Pinangki dan Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memastikan bahwa Kejagung tidak segan menetapkan tersangka lain jika memang sudah ada bukti yang cukup.
Mereka juga menegaskan bahwa penanganan kasus Pinangki bisa dilihat masyarakat secara terbuka dalam persidangan nanti.
Lewat persidangan, setiap nama yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dimunculkan Kejagung. ’’Siapa saja yang terlibat dan ada kaitan dengan perundingan, kesepakatan, ataupun dari aliran dana, semua akan dibuka,’’ bebernya. (jpg)