Janda Kaya Asal Tanahsareal Ditipu Polisi Gadungan

Ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang janda kaya menjadi korban penipuan polisi gadungan berinisial NB (35) yang mengaku bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Janda tersebut merupakan warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Bripka di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menjelaskan, kejadian itu bermula saat NB memasang foto berseragam polisi di akun Facebook milik pribadinya pada 2017 silam.

Rupanya NB yang berpakaian seragam kepolisian itu menarik perhatian seorang janda asal Kota Bogor. “Mereka saling berkenalan melalui Facebook. Mereka saling berhubungan ke tahap yang lebih serius,” ujar Firman di Kota Bogor, Rabu (2/9).

Kemudian, sambung Firman, keduanya lebih sering bertemu. Pelaku rela bolak-balik Yogyakarta-Bogor untuk menemui korban.

NB mulai memperlihatkan gelagat tak biasa dengan meminta uang pada korban yang merupakan pengusaha sepatu dengan berbagai macam modus. Firman mengungkapkan, pelaku mulanya meminjam Rp 25 juta kepada korban untuk mengurus perceraian dengan istrinya.

Modus pertamanya tersebut mampu memperdaya korban dengan menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Belum menaruh kecurigaan, korban memberikan uang tersebut kepada pelaku.

Bahkan untuk memuluskan modusnya tersebut, NB dan korban melangsungkan pernikahan secara siri pada tahun 2019.

Ilustrasi

Namun, kebiasaan meminjam itu terus dilakukan dengan bermacam-macam alasan. Aksi itu semakin menjadi-jadi setelah keduanya menikah siri.

Puncaknya saat pelaku meminjam Mobil Grand Livina milik korban untuk dipergunakan bekerja. Tak sampai disitu, pelaku juga menawarkan untuk menjualkan sepatu dari usaha milik korban sebanyak 17 kodi.

Karena mulai menaruh curiga, korban mulai menagih mobil dan hasil penjualan sepatu kepada pelaku. Namun, pelaku mulai sulit dihubungi.

Saat itulah korban mulai mencari tahu asal-usul korban dengan mengkroscek di Polda DIY. Rupanya, nama pelaku tak terdaftar sebagai anggota di Polda DIY.

Pada tahun Juni 2020, korban akhirnya melapor ke Polresta Bogor Kota dan mengaku telah tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.

Anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mencari keberadaan pelaku dengan berkoordinasi dengan Polres Magelang dan Polda DIY untuk melakulan penangkapan. “Sekitar akhir Agustus (2020), pelaku ditangkap sedang berada di rumah (Magelang) bersama istri dan anaknya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam dengan kurungan paling lama 5 tahun penjara.(ded)