Catat! Tujuh Golongan Ini Bakal Nikmati Penurunan Tarif Listrik

Ilustrasi Token Listrik.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.

Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kilowatt hour (kWh) atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap yakni sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

“Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Selasa, 1 September 2020 dilansir Medcom.id.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi  yaitu kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga Patokan Batu Bara (HPB) yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Ilustrasi Token Listrik.

Pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per USD, ICP sebesar USD34,33 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan HPB sebesar Rp666,72 per kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah diturunkan.

Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujar Agung.

Adapun yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600-200 kilo volt ampere (kVA), pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Ilustrasi Token Listrik.

Tarif listrik golongan tersebut turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya  di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74 per kWh.

Demikian juga tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Namun, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ilustrasi Token Listrik.

Ke depan, kata Agung, tidak menutup kemungkinan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkas Agung. (medcom/ran)