JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perhubungan tengah merampungkan aturan soal pedoman penggunaan sepeda di jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi.
“Tentang sepeda belum kami sampaikan, karena masih tahap finalisasi,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020) dilansir Kompas.com.
Budi menambahkan, aturan tersebut saat ini telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Negara terkait aturan soal sepeda tersebut.
“Sekarang semua peraturan menteri harus persetujuan presiden. Sekarang sudah maju ke Setneg untuk meminta persetujuan presiden,” kata Budi.
Sebelumnya, Budi mengatakan ada lima poin yang akan dibahas dalam aturan ini. Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.
Kedua, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.
Ketiga, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.
Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.
Kelima, Kemenhub akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan. (kompas/ran)