JAKARTA-RADAR BOGOR, Vanessa Angel menjalani sidang perdana atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Senin (31/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menganggap bahwa Vanessa Angel telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memiliki 20 pil Xanax tanpa ada bukti yang membenarkan.
Istri Febri Ardiansyah ini dinilai melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.
Akibat perbuatannya tersebut, Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 pil Xanax,” kata Jaksa membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Barat.
Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Dia pun menyatakan tidak akan mengajukan keberatan sehingga sidang berikutnya akan langsung masuk ke agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Alhamdulillah berjalan lancar, sidang lancar, tinggal sidang mendengarkan keterangan saksi. Nggak ada yang harus ditolak biar cepat aja sidangnya,” kata Vanessa Angel saat ditemui di usai persidangan.
Mengenai pokok permasalahan kasus yang dialaminya, Vanessa Angel enggan memberikan komentar. Dia sudah memasrahkan semuanya kepada kuasa hukum.
“Kalau untuk masalah hukum kita serahin ke kuasa hukum karena takut salah ya,” tutur mantan kekasih Didi Mahardika itu.
Vanessa Angel diamankan di kediamannya yang terletak di bilangan Kembangan, Jakarta Barat pada Maret 2020 dengan barang bukti berupa 20 butir pil xanax yang ditemukan tanpa resep dokter. Vanessa Angel dijerat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV.(jpc)