BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Ini tak lain dari upaya untuk melebarkan jalan nasional tersebut sekaligus membantu pemerintah pusat untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut.
‘’Ada tiga tahap dalam pembongkaran lapak atau bangunan di Jalan Raya Puncak, kita baru selesai tahap satu yakni mulai Gadog hingga pertigaan Taman Safari Indonesia (TSI),’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah kepada Radar Bogor, Sabtu (29/8/2020).
Menurut dia, pada saat pembongkaran tahap satu, pihaknya bersama Disperindag, jajaran Kecamatan Megamendung dan Cisarua serta tokoh masyarakat serta anggota DPRD Kabupaten Bogor mencari solusi yakni relokasi pedagang yang kena imbas penertiban ke rest area yang sudah tersedia. Begitu juga dengan tahap kedua, yang saat ini pembangunan rest area belum rampung.
‘’Kita berkomitmen untuk meneruskan penertiban ini, hingga tahap ketiga selesai. Kalo kemacetannya pada liburan panjang masih belum terurai, paling tidak dengan penertiban ini kawasan wisata puncak lebih tertata rapi,’’ jelas mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor ini.
Lebih jauh dia menjelaskan, komitmen penertiban kawasan puncak ini tak hanya PKL di pinggir jalan raya puncak saja. Pihaknya juga menertibkan bangunan dan vila liar yang ada di kawasan wisata puncak.
Namun saat ini fokusnya lebih kepada penuntasan bangunan yang berada di sepanjang jalan raya puncak yang menyalahi garis sepadan jalan (GSJ).
Terkait soal sejumlah warung dan lapak di pinggir kebun teh milik PTPN VIII Tugu, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kerap menjadi tempat kerumunan wisatawan pada akhir pekan pada masa pandemi saat ini.
Agus Ridhallah menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan Pol PP kecamatan Cisarua rutin melakukan pengawasan setiap akhir pekan.
‘’Kami sudah melakukan penertiban, upaya menghindari terjadinya penyebaran Covid19,’’ jelas Agus Ridho sapaan akrabnya.
Penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor Ade Yasin, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Terlebih Kecamatan Cisarua masuk dalam ketagori zona kuning penularan Covid-19. Bahkan selain penertiban bagi pedagang pihaknya juga melakukan razia masker kepada para wisatawan.
Sayangnya dalam razia ini petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menerapkan sanksi fisik seperti push up kepada kaula muda dan sosial kepada Manula, berupa menyapu jalan dan menyanyikan lagu kebangsaan.
‘’Kebanyakan wisatawan yang berada di kebun teh ini dari kelas menengah ke bawah, jadi kami tak bisa menerapkan sanksi denda berupa uang Rp100.000,’’ tegasnya.
Meski begitu, pihaknya menerapkan sanksi berupa denda kepada wisatawan yang masuk ke tempat wisata, seperti TSI, TWM, Riung Gunung. Begitu juga dengan hotel dan restoran, cafe serta vila yang tidak menerapkan protokol kesehatan kena sanksi berupa denda uang.
‘’Sampai saat ini uang terkumpul dari sanksi ini mencapai Rp240 juta dari wisatawan dan pengelola wisata,’’ paparnya.
Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan itu bersabar sampai pandemik berakhir, sehingga tidak menyebabkan kerumunan masyarakat di Jalur Puncak saat akhir pekan.
Satpol PP Kabupaten Bogor masih mewaspadai tempat wisata ‘dadakan’ tanpa pengelola di kawasan wisata puncak. Beberapa lokasi wisata dadakan itu, seperti perkebunan teh dan jajanan di pinggir jalan. (unt)