BOGOR-RADAR BOGOR, “Bogor zona merah. Jam malam diberlakukan (pukul 21.00 WIB) tidak boleh berkerumun!” suara Wali Kota Bogor, Bima Arya tak henti-hentinya bergema melalui megaphone.
Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan jam malam mulai Sabtu (29/8/2020) malam ini. Hal itu tak lepas dari penetapan zona merah corona oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Agar masyarakat memahami dan mentaati aturan, Bima bersama unsur fForum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kota Bogor lainnya, melakukan inspeksi mendadak dengan mengelilingi sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian Kota Hujan.
Usai memimpin apel pasukan yang terdiri dari pasukan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Bima menaiki mobi bak terbuka patroli Polresta Bogor Kota bergerak dari Plaza Balai Kota Bogor pukul 21.00 WIB, menyusuri Jalan Ir. H. Djuanda menuju Air Mancur di Jalan Jenderal Sudirman.
Tak ditemukan keramaian di bekas monumen Tugu Putih (White Paal) peninggalan Belanda di sana, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jalan R.E. Martadinata. Bima kembali mengingatkan warga agar tak berkerumun dan kembali ke rumah.
Sepanjang perjalanan menyusuri Jalan Merdeka, Veteran, Gunung Batu, RE Abdullah hingga Pasirkuda Bima beberapa kali berhenti sejenak untuk meminta tim gabungan mengentikan operasional tempat usaha yang masih buka.
Bahkan saat berada di Jalan Aria Surialaga, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah bertindak tegas dengan meminta pemilik kedai kaki lima agar menutup tempat usahanya. “Matikan lampunya. Bubar semua ini sudah jam malam,” tegasnya.
Perjalanan pun berlanjut hingga menuju kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR). Dugaan petugas di sana sering dijadikan tempat nongkrong kawula muda saat malam akhir pekan.
Benar saja, saat rombongan petugas tiba di lokasi, puluhan anak muda langsung membubarkan diri. Bahkan ada beberapa unit sepeda motor ditinggalkan pemiliknya karena diduga bersembunyi.
Bima pun kembali mengingatkan massa agar tak berkumpul. Peningkatan data penambahan kasus covid-19 di Kota Bogor karena tingginya aktivitas masyakarat, dan kurangnya kesadaran menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi begini, dari data menunjukkan bahwa yang terpapar itu karena aktivitas, mobilitas yang tinggi di luar, hari ini ada 21 kasus positif baru. Ini rekor sejak awal Covid-19,” kata Bima.
“Maksud kami memberlakukan pembatasan jam operasional jam 18.00 WIB, dan pembatasan aktivitas jam 21.00 WIB adalah untuk menekan atau mengurangi aktivitas di luar yang tidak perlu,” lanjutnya.
Bima mengatakan, akan memberikan sosialisasi satu pekan kedepan agar masyarakat tidak kaget dalam menerapkan kebijakan tersebut. “Senin kita berlakukan sanksi dari perwali yang sudah ditandatangani,” tukasnya. (rur)