Kota Bogor Zona Merah, Keluar Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp1 Juta

Bima Arya memantau kondisi mall melalui CCTV yang tersambung ke Balai Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kota Bogor yang kini berstatus zona merah Covid-19, membuat Walikota Bima Arya mengeluarkan kebijakan tegas demi menekan laju penyebaran virus asal Wuhan itu.

Gawat, Kota Bogor Zona Merah Covid-19

Salah satunya, denda Rp1 juta bagi mereka yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pelanggar masker akan dikenakan denda tanpa tahapan peringatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Perwali 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan yang mulai berlaku Sabtu (29/8/2020).

“Kami juga akan memberlakukan kembali Perwali untuk menerapkan sanksi dengan cepat, karena landasan yang digunakan kemarin masih agak berjenjang dan lama,” jelas Bima Arya, Sabtu (29/8/2020).

Ini Penyebab Kota Bogor Kembali Jadi Zona Merah

“Karena itu akan berlaku Perwali yang bisa langsung menerapkan sanksi kepada warga apabila melanggar protokol kesehatan,” kata Bima Arya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor menerapkan sanksi bagi pelanggar masker dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020.

Bima Arya memantau kondisi BTM yang pertama buka melalui CCTV yang tersambung ke Balai Kota Bogor.

Dalam Pergub ini, pelanggar masker baru bisa dikenai sanksi denda setelah melewati empat tahapan teguran.

Zona Merah, Bima Arya Sidak Pelanggar Jam Malam

“Jadi dalam Perwali yang baru sekarang, sanksinya ada dua yakni denda atau sanksi sosial, jadi tidak ada tahapan teguran,” katanya.

“Kalau aturan sebelumnya kan ada empat tahapan, mulai teguran lisan, teguran tertulis, penahanan identitas, baru didenda. Itu kan lama tahapannya,” ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim, Sabtu (29/8/2020).

Zona Merah, Bima Arya Sidak Pelanggar Jam Malam

Dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2020 disebutkan, denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu akan diberlakukan kepada pejalan kaki di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian pengemudi atau penumpang mobil pribadi yang tidak bermasker dan ojek online yang mengangkut penumpang tidak bermasker.

Hari Pertama “Jam Malam” Kota Bogor, Jalanan Lengang, Mal Tutup

Sementara bagi pengemudi atau penumpang yang berada di dalam mobil pribadi maupun mobil angkutan umum, dan tidak menggunakan masker akan kena denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Bima Arya memantau kondisi BTM yang pertama buka melalui CCTV yang tersambung ke Balai Kota Bogor.

Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas pasca penetapan Kota Bogor sebagai zona merah Covid-19 hingga 11 September 2020.

Selama pembatasan sosial skala mikro ini diberlakukan, semua unit usaha seperti mal, resto dan kafe diminta berhenti operasi pada pukul 18.00 WIB.

Pemkot Bogor juga memberlakukan jam malam dan meminta warga menghentikan segala aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. (ral/int/pojokbogor)