10 Muharram, Perhimpunan Sadulur Salembur Berbagi dengan 100 Anak Yatim

Perhimpunan Sadulur Salembur Kota Bogor memberi santunan kepada 100 anak yatim di delapan kelurahan se-Kecamatan Bogor Utara.

BOGOR-RADAR BOGOR, Menyambut 10 Muharram 1442 Hijirah yang kerap diperingati sebagai lebaran anak yatim oleh umat Islam di Indonesia, Perhimpunan Sadulur Salembur Kota Bogor menunjukan kepedulian dengan memberi santunan kepada 100 anak yatim di delapan kelurahan se-Kecamatan Bogor Utara.

Ketua Panitia Resa Melania mengatakan, kegiatan santunan kepada anak-anak yatim di Kecamatan Bogor Utara tahun ini bertajuk ‘Amazing Muharam ala Gen Hijau’. Menurutnya, 10 Muharam merupakan hari yang istimewa.

Selain dari program kerja rutin setiap tahun dari tim Perayaan Hari Besar Islam (PHBI), Perhimpunan Sadulur Salembur dapat turut serta memberi edukasi dan motivasi ditengah situasi pandemi saat ini

“Selain memberi santunan untuk anak-anak yatim piatu, kami pun memberi motivasi agar mereka semangat untuk maju dan tampil menjadi pemimpin masa depan. Walaupun, ditengah ketiadaan sosok ayah dan ekonomi yang serba kekurangan. Kami berharap 100 anak yatim ini mampu jadi agen perubahan,” katanya, Minggu (30/8/2020).

Ia menyebut anak-anak yatim merupakan pejuang agama dan bangsa di masa depan, dimana mereka memiliki hak yang sama dengan anak-anak yang lain.

Selain menyalurkan bantuan, pihaknya memberikan ruang ide dan ruang mimpi serta mengajak mereka untuk selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Perhimpunan Sadulur Salembur Kota Bogor memberi santunan kepada 100 anak yatim di delapan kelurahan se-Kecamatan Bogor Utara.

“Memberi keyakinan wabah pandemi covid-19 ini akan berakhir adalah tugas kami. Memberi motivasi, untuk tetap semangat dalam mengejar cita-cita adalah ajakan yang terus kami gaungkan. Pada kesempatan ini, kami pun memberi pemahaman bahwa pembelajaran jarak jauh adalah sebuah solusi dari pemerintah untuk melindungi mereka dari wabah covid-19,” ujar Resa.

Ia juga mendukung kebijakan baru terkait penetapan status zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan diiringi Perwali Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Nomor 107 Tahun 2020 adalah upaya pemerintah untuk menekan wabah Covid-19 dan melindungi warga. “Karena kita yakin, ‘Zona Hijau’ bisa melawan wabah Covid-19,” tuntasnya.(ded)