Jam Malam Diberlakukan, Semua Aktivitas di Kota Bogor Tutup Pukul 21:00

Ilustrasi: Walikota Bima Arya saat melakukan sidak PSBB di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Perhatian! Pemerintah Kota Bogor mulai hari ini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Aktivitas warga dan tempat hiburan seperti restoran, pusat perbelanjaan dan tempat usaha diatur ketat.

Jam malam diberlakukan. Semua aktivitas harus berhenti pukul 21.00 WIB. Toko-toko, unit usaha hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan yang berjalan selama 14 hari itu diterapkan setelah Kota Hujan naik status menjadi zona merah penularan Covid-19.

Keputusan itu diumumkan Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) di Balai Kota Bogor, kemarin siang (28/8).

Bima mengatakan selama dua pekan terakhir penularan virus corona di Kota Bogor melonjak tajam. Dari 397 kasus konfirmasi positif pada 15 Agustus naik menjadi 553 kasus per 28 Agustus. Atau bertambah 156 kasus. “Dari lonjakan kasus ini, klaster rumah tangga ada di peringkat pertama,” ujar Bima.

Dia menyebut ada 45 keluarga dan 189 orang yang terpapar dari klaster keluarga. Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor menunjukkan anak-anak dan lanjut usia (lansia) dengan mobilitas yang tinggi paling banyak tertular.

Untuk itu Pemkot bersma Forkopimda bersepakat mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya. “Berskala mikro ini adalah pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah,” ucap dia.

Suami Yane Ardian itu menyebutkan, ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi.

Walikota Bima Arya saat melakukan sidak PSBB di sejumlah lokasi, Senin (4/5/2020).

Di RW-RW zona merah itu tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan dan diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan. “Nanti di setiap RW juga akan dijaga oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” bilang dia.

Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas, Pemkot Bogor juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan jam malam bagi aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB.

“Di atas jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas di luar. Tidak ada lagi yang nongkrong di mana-mana. Kita akan awasi setiap malam. Kita ingin warga tahu bahwa sekarang situasinya sedang tidak baik,” tegasnya

Pihaknya sudah menyiapkan payung hukum Perwali Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar.

Selain itu, pemkot juga akan menutup akses ke fasilitas pemerintah, seperi taman dan lainnya. “Kami juga akan memperkuat untuk unit lacak dan pantau di wilayah untuk aktif deteksi kasus positif,” jelas Bima.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada aduan pelanggaran protokol kesehatan. Atau, bila menemukan kasus – kasus positif yang belum tertangani.

“Silahkan laporkan di si Badra, akan direspon cepat. Kami menginbau pada tokoh agama dan masyarakat. Lakukan doa di masjid – masjid atau di gereja, di semua tempat ibadah,” tutupnya.(dka/d)