Bioskop di Kabupaten Bogor Masih Dilarang Buka

Ilustrasi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Masyarakat di Kabupaten Bogor, masih harus bersabar lebih lama. Hiburan seperti bioskop belum diperbolehkan beroperasi kembali selama PSBB Pra AKB masih berjalan.

Kabar tentang pembukaan salah satu hiburan masyarakat itu mencuat dari DKI Jakarta. Kendati demikian, belum ada kepastian untuk pembukaan bioskop di wilayah Bumi Tegar Beriman. Hal itu ditegaskan Public Relation Cibinong City Mall (CCM, Farah Bastian Tropera.

Ia mengakui, banyak pengunjung mal yang kerap menanyakan perihal pembukaan bioskop itu. Mereka juga “meneror” melalui media sosial salah satu pusat perbelanjaan modern terbesar di Kabupaten Bogor itu.

Hanya saja, Farah mengatakan sama sekali belum ada keputusan untuk membiarkan bioskop kembali beroperasi. Hal itu mengacu pada Perbup No.52 yang dikeluarkan bersamaan perpanjangan PSBB Pra AKB.

“Sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari XXI perihal pembukaan itu. Kalau soal persiapan sudah dilakukan jauh hari dari pihak XXI. Saat ini belum terpantau juga tindakan atau persiapan lanjutan di XXI CCM,” paparnya kepada Radar Bogor, Jumat (27/8).

Bupati Bogor, Ade Yasin, melalui Perbup Nomor 52 dengan jelas mengatur larangan hiburan bioskop di tengah pandemi. Aturan itu berlaku hingga 10 September mendatang. “Aktivitas gym (senam dalM ruangan), spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan  rumah bernyanyi masih ditutup,” terangnya.

Ilustrasi

Salah seorang warga, Ikhsan berharap, bioskop bisa dibuka kembali. Hanya saja, ia juga masih khawatir dengan tingkat penularan di Kabupaten Bogor. Jangan sampai pembukaan bioskop justru menjadi klaster baru karena kondisinya yang berada dalam ruangan tertutup.

“Kalau dibuka juga, kemungkinan tidak terlalu banyak yang nonton. Banyak masyarakat yang masih khawatir. Kita juga mau ngajak pasangan pasti mikir dua kali. Soalnya kan ada pembatasan jarak,” pungkasnya. (mam/c)