BOGOR-RADAR BOGOR, Sejak ditetapkannya Kota Bogor sebagai satu-satunya wilayah di Jawa Barat yang masuk zona merah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya PSBB, bahkan Pemkot bakal memberlakukan jam malam. Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku, diatas pukul 21.00, sudah tidak boleh ada lagi aktivitas.
“Mal, resto, kafe, dan rumah makan tidak boleh buka setelah jam 6 sore. Jam malam, tidak boleh ada aktivitas berkerumun atau jualan diatas jam 9 malam,” tegas Bima kepada awak media di Balaikota Bogor, Jumat (28/7/2020).
PSBB mikro dan komunitas serta pemberlakuan jam malam sendiri akan dilakukan pada esok hari dan berlangsung selama dua pekan kedepan.
PSBB mikro dan komunitas akan diberlakukan disetiap wilayah ditingkatan RW. “Di Kota Bogor Ada 104 RW yang sudah zona merah dari total 797 RW. Nanti disetiap RW akan dijaga oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan polisi,” sahutnya.
Di setiap RW tersebut, nantinya juga jangan sampai ditemukan kegiatan yang berkerumun. Seperti kegiatan seperti tahlilan dan Salat Jumat. Kecuali yang berkaitan dengan medis dan pangan.
Forkopimda juga bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota bogor.
Tak hanya itu, masih kata Bima, di PSBB mikro dan komunitas, Pemkot juga akan menutup akses ke fasilitas pemerintah, seperi taman dan lainnya.
“Kami akan berlakukan kembali Perwali untuk diterapkan dengan cepat. Masih agak berjenjang dan lama, kami langsung terapkan sanksi. Kami akan memperkuat untuk unit lacak dan pantau di wilayah untuk aktif deteksi kasus positif,” jelas Bima.
Bima juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada aduan pelanggaran protokol kesehatan. Atau, bila menemukan kasus – kasus positif yang belum tertangani.
“Silahkan laporkan di si Badra, akan direspon cepat. Kami menghinbau pada tokoh agama dan masyarakat. Lakukan doa di masjid – masjid atau di gereja, di semua tempat ibadah,” tutupnya. (dka)