Catat! Ini Instruksi Walikota Bogor Di Tengah Zona Merah

Walikota Bima Arya saat memberikan keterangan soal kasus Covid-19 di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Gugus Tugas Nasional menyatakan Kota Bogor kembali menyandang zona merah dalam penyebaran Covid-19.

Hal itu lantaran terjadi lonjakan kasus terutama kluster keluarga. Melihat kondisi ini, Pemkot Kota Bogor mengambil langkah untuk kembali menekan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Iapun mengintruksikan warganya untuk patuh.

Adapun langkah Pemkot berserta seluruh unsur Forkopimda, yakni pembatasan jam operasional toko, rumah makan dan mall sampai jam 18.00. Kecuali layanan antar.

Lalu, pemberlakuan jam malam. Tidak ada aktivitas berkumpul setelah jam 21.00 di malam hari.

Kemudian pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan Zona Merah. Data RW zona merah ada di peta per-RW di covid19.kotabogor.go.id

Selanjutnya, Bima meminta pendataan ketat di tingkat RW atau bagi warga yang melakukan aktivitas keluar kota.

Walikota Bima Arya saat memberikan keterangan soal kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Pemberlakuan peraturan Walikota untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.

Berikutnya, peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-POLRI, warga dan komunitas.

“Kita juga terus gencarkan swab masal dan penelusuran kasus positif Covid-19,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh radarbogor.id Jumat (28/8/2020) malam.

Bima Arya pun menegaskan, warga bisa sampaikan semua aduan tentang kasus covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Googleplay dan Appstore.

“Semua kebijakan berlaku efektif mulai Sabtu 29 Agustus 2020 – 11 September 2020. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kemudahan kepada kita semua,” tukasnya. (all)