Wakil Jaksa Agung Klaim Uang Djoko Tjandra Sudah Disetorkan ke Negara

Polri berhasil Polri menangkap Djoko Tjandra.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akhirnya buka suara terkait dengan eksekusi uang Rp 546 miliar dalam kasus cessie Bank Bali. Menurut dia, eksekusi tersebut telah dilakukan sebelas tahun lalu.

”Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB,” ungkap dia kepada awak media Selasa (25/8/2020). Keterangan tersebut dia sampaikan untuk menyikapi pernyataan Antasari Azhar yang sempat mempertanyakan keberadaan uang tersebut.

Arimuladi merupakan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat eksekusi uang ratusan miliar itu berlangsung. Sebagai jaksa, dia menyatakan sudah menjalankan tugas mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

”Bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata,” imbuhnya. Bahkan, dia menyebut eksekusi tersebut juga disaksikan langsung oleh awak media yang ikut meliput.

Saat itu, lanjut Arimuladi, dirinya juga datang langsung ke Bank Permata.

”Uang sebesar Rp 564 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS (real-time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan,” kata dia. ”Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara,” tambahnya.

Polri berhasil Polri menangkap Djoko Tjandra.

Dia mempersilakan semua pihak yang tidak percaya untuk memverifikasi langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui keterangan yang disampaikan kemarin, Arimuladi berharap kabar-kabar tidak benar yang terkait dengan eksekusi uang dari kasus cessie Bank Bali tidak lagi disebar.

”Kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi menyudutkan kejaksaan selaku eksekutor,” pintanya.

Soal kebakaran Gedung Utama Kejagung, Arimuladi menyampaikan bahwa penyelidikan masih berproses.

”Kami telah menyerahkan kepada kepolisian untuk meneliti sumber api,” kata dia.

Kejagung optimistis Polri yang juga dibantu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) mampu mengungkap fakta di balik kebakaran tersebut.

Polri berhasil Polri menangkap Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, pihaknya menunggu penyelidikan oleh Polri tuntas. Sampai kemarin pihaknya belum bisa mengakses lokasi kebakaran.

Sebab, police line masih dipasang di mana-mana. Karena itu, pihaknya belum bisa menginventarisasi berkas-berkas yang hangus terbakar. (jpg)