Banyak Sekolah Tak Penuhi Kriteria Penerima Dana BOS. Kemendikbud Adakan Webinar

Ilustrasi Sekolah

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hingga saat ini, masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat serta kriteria penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

Sehingga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengagendakan webinar terkait penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) adaptasi masa pandemi Covid-19.

Agenda lain dalam Webinar itu adalah persiapan penyaluran BOS reguler tahap III 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemendikbud yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8), webinar akan diadakan pada Kamis (27/8/2020) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB melalui aplikasiZoom dan Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen.

Adapun syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Data pokok pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Seterusnya, sekolah juga harus memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap pertama.

Ilustrasi Sekolah

Selain materi tersebut, Kemendikbud juga mengadakan sesi khusus kaitannya dengan percepatan penyaluran dana BOS reguler dan bagaimana strategi penggunaan dana BOS agar tetap optimal di masa pandemi Covid-19.

Untuk hal ini, Kemendikbud menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya. Antara lain tim Dapodikdasmen, tim pelaporan BOS daring, tim Pusdatin dan tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

Kemendikbud melihat banyak permasalahan yang dihadapi sekolah terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS.

Petunjuk teknis telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan sekolah. Akan tetapi, masih banyak sekolah ragu dalam merealisasikan BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Harapannya, dengan adanya webinar tersebut mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan maupun izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal. (*/ran)