CIBINONG-RADAR BOGOR, Lima orang terduga pelaku teror pelemparan bom molotov di markas PDIP di Bogor ditangkap.
Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Bogor Ditangkap
“Sebanyak lima orang yang ditangkap, di mana dua orang adalah klien kami,” kata pengacara terduga pelaku dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Azis Yanuar kepada radarbogor.id Senin (24/8/2020).
Aziz mengatakaan, dua orang kliennya yang ditangkap merupakan anggota organisasi FPI. mereka ditangkap sejak Kamis (20/8/2020).
Aziz memaparkan, dari kelima orang yang ditangkap beberapa di antaranya tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga.
Hingga Minggu (23/8/2020) malam, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya.
“Ya, tidak jelas keberadaan dan kondisinya (terduga pelaku, red) hingga saat ini (Minggu 23/8/2020). Pihak keluarga didampingi Kuasa Hukum dari Pushami berusaha menemui kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Tapi, dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan,” akunya.
Iapun memprotes tindakan Polres Bogor yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.
“Sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat,” tukasnya.
Dikonfirmasi, Polres Bogor masih belum memberikan keterangan perihal penangkapan terduga pelaku bom molotov markas PDIP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang terduga pelaku kasus pelemparan bom molotov di Markas PDIP di Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/7/2020) dan Rabu (29/7/2020) diamankan Polres Bogor. (all)