BOGOR-RADAR BOGOR, Majelis Hakim Perkara No.5/Pid.B/2020/PN.Cbn. Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dilaporkan oleh Pengacara Terpidana ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Seperti diketahui dua badan ini bertugas dan berwenang mengawasi prilaku hakim dan menegakan marwah serta martabat hakim.
Laporan atau pengaduan yang disampaikan lantaran majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para terpidana termasuk para terpidana belum pernah dihukum, para terpidana berlaku baik dan sopan selama menjalakan semua rangkaian persidangan.
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung pada bagian pengaduan/laporan di Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Penasehat Hukum Direktur Kantor Hukum Irawan Firja dan Rekan, Irawansyah, S.H menjelaskan, perkara ini berawal dari Ketertarikan PT Delta Systech Indonesia atas lahan di daerah Parung Bogor milik ahli waris Husin Abdul Rahim.
“Merasa sudah sangat cocok atas lahan tersebut karena sudah sesuai kebutuhan perusahaan, melalui Direkturnya Ir. Ahmad Yunaldi, PT Delta Systech Indonesia dan ahli waris (yang terdiri dari Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, Huriah,) sepakat di depan notaris Tia Justiananur untuk saling mengikatkan diri pada sebuah akta Otentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” jelasnya.
Dalam PPJB Bernomor 01 tanggal 5 Januari 2017 tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua puluh milyar rupiah) dengan cara pembayaran secara bertahap.
Pada saat pengikatan jual beli dilangsungkan di notaris pihak pembeli sudah membayar uang muka 20% dari total harga, yakni Rp 4.000.000.000 (Empat milyar rupiah) yang ditransfer melalui salah satu ahli waris pemilik tanah, sedangkan sisanya 80% kekurangannya akan dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dalam PPJB.
Selang beberapa waktu setelah dibuat PPJB tersebut, pihak notaris memohonkan plooting ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, dari hasil plooting tersebut masih muncul di lahan itu Sertifikat Nomor 276 Pamegarsari an Burhanudin, dan dibebankan hak tanggung oleh PT. Bank Syariah Mandiri.
“Padahal sertifikat tersebut, semestinya sudah dihapus melalui putusan Nomor. 94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014,” ujar Irwansyah.
Namun bukannya menghapus pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, melakukan upaya gukum peninjauan kembali pada tanggal 30 Mei 2017, dan pada tahun 2017, Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Putusan Nomor. 169PK/TUN/2017 tanggal 2 November 2017 menolak peninjauan kembali dari pemohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, artinya putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum.
Putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak membuat Pihak PT Delta Systech Indonesia bergeming, pihak PT. DSI tetap menempuh jalur hukum Pidana, meski perkaranya ini diawali dari perjanian yang sangat dimungkinkan diselesaikan menggunakan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Ini yang memaksa pihak ahli waris berurusan dengan hukum dan dihadapkan dimuka persidangan.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum, mendakwaan para terdakwa dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dalam Tuntutan juga Jaksa Penuntut Umum Menuntut Penjara selama 3,6 tahun Penjara, meski dalam Pledoinya Penasehat Hukum Menyatakan bahwa Perbuatan Hukum tersebut Merupakan Perbuatan Hukum Perdata karena diawali dari Perjanjian, maka harus di selesaikan menggunakan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
“Karenanya Penasehat Hukum Meminta para Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Hukum (Vrijspraak) atau melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan Hukum ( Ontslaag van alle Rechtsvervolging) dan meminta semua Berkas yang berkaitan dengan Berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris,” pungkasnya.
Namun putusan Majelis hakim, memutuskan para terdakwa Turut serta Melakukan Penipuan serta menghukum para Terdakwa dengan hukuman Penjara selama 3,6 tahun Penjara. Dan mengembalikan beberpa surat-surat tanah seperti salinan Letter C Nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim dikembalikan Ir. Ahmad Yunaldi, meskipun jual beli belum lunas.
Atas Putusan tersebut pihak Penasehat Hukum Menyatakan Banding dan melaporkan Majelis Hakim perkara Nomor. 5/Pid.B/2020/PN.Cbn ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Dalam Laporan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor. 5/Pid.B/2020/PN Cbn sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari para terdakwa, termasuk Para Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa berprilaku baik dan sopan selama menjalankan proses persidangan, para terdakwa seorang istri dan seorang ibu yang harus mendidik anak-anaknya.
Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangankan Pledoi/pembelaan Penasehat Hukum, yang meminta perkara ini diselesaikan melalui Hukum Perdata dan Hukum acara Perdata, mengingat Roh dari Hukum pidana sebagai Ultimum Remedium.
Karena itu dalam laporan/pengaduan para Penasehat Hukum meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar supaya Memeriksa, meminta keterangan atau menjatuhkan sanksi sekira nya terdapat hal ketentuan yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. (*/ysp)