Ditegur Satgas Covid-19 Jabar, Satpol Sidak 4 Tempat Wisata di Puncak

Satpol PP saat melakukan sidak ke salah satu tempat wisata di Puncak, Sabtu (22/8/2020).

CISARUA-RADAR BOGOR, Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan sidak ke sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak Sabtu (22/8/2020). Hal itu merupakan buntut dari teguran yang dilayangkan Satgas Covid-19 Jawa Barat.

Sidak tersebut dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman dengan melibat 30 personil, untuk mengecek ketersediaan dan kesiapan pengelola tempat wisata menghadapi kunjungan wisatawan.

“Kegiatan inipun bertujuan untuk menindak lanjuti Surat Teguran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, prihal membludaknya wisatawan di empat tempat wisata yang ada di kawasan Puncak Bogor,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman dalam keterangan tertulis yang diterima radarbogor.id Minggu (23/8/2020).

Dari hasil pengecekan, Iman mengaku tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau lonjakan wisatawan seperti yang dilayangkan surat teguran Satgas Covid-19 Jawa Barat.

“Dan setelah kami lakukan kroscek ke salah satu dari empat tempat wisata, itu tidak benar adanya. Untuk TWM sendiri yang berkapasitas 30 ribu pengunjung, minggu lalu hanya dikunjungi kurang dari seribu orang, jauh di bawah dari anjuran total kapasitas tempat wisata,” tegas Iman.

Dilihat dari arus lalulintas minggu lalu dan banyaknya pemberitaan di media, memang Jalan Raya Puncak itu padat, tapi pada kenyataannya untuk empat tempat wisata yang dapat teguran tidak benar adanya terjadi kepadatan pengunjung.

Satpol PP saat melakukan sidak ke salah satu tempat wisata di Puncak, Sabtu (22/8/2020).

Pukul 11.00 WIB setelah dipantau oleh para petugas, TWM relatif sepi dengan total pengunjung hanya 455 orang, untuk segi protokol kesehatannya bisa dikatakan cukup dengan tidak adanya pelanggaran penggunaan masker.

Satpol PP Kabupaten Bogor, lanjut Imam, hanya memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pengelola dan pengunjung yang ada di TWM untuk lebih mengutamakan protokol kesehatan.

Selanjutnya bergeser ketempat lain yakni The Ranch Puncak. Terdapat pelanggaran di tempat wisata ini. Yaitu tidak tersedianya sarana cuci tangan atau handsanitazer didua titik wahana permainan. Karena hal ini PPNS Satpol PP langsung memberikan sanksi Tipiring pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Dengan adanya tambahan 13 kasus positif per 21 Agustus 2020 kemarin di Babupaten Bogor ini, Satpol PP Kabupaten Bogor akun terus gencar mensosialisasikan penggunaan masker dan menindak pelanggar yang tidak memperdulikan protokol kesehatan dan akan rutin melakukan sidak ketempat-tempat yang disinyalir minim protokol kesehatan serta kerumunan masa, sesuai dengan Perbup Nomor 52 tahun 2020 tentang PSBB Pra Adaptasi Baru. (all)