Polres Bogor Bekuk Jaringan Sabu Asal Aceh

Barang Bukti Yang Diamankan Polres Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali membekuk pelaku kejahatan narkoba.

Kali ini, Sat Narkoba membenkuk tiga tersangka yang berasal dari Aceh berinisial (M), (S) dan (SY).

Dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram / 4,11 Ons.

Semua barang bukti diamankan di dua TKP yang berbeda.

Yang pertama di Kampung Cidokom RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Lokasi kedua di Kampung Bedahan RT 02/03, Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu Kamis (20/8/2020).

Barang Bukti Yang Diamankan Polres Bogor.

“Serta masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan, ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS. (BAP) melalui keterangan tertulis Polres Bogor yang diterima radarbogor.id, Sabtu (22/8/2020).

Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (*/ran)