25 radar bogor

Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Dihukum Dua Tahun Penjara

Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Foto: Radar Tegal

Saat disinggung mengenai apakah akan ada upaya lainnya, Qomar menjawab ada. Menurutnya, upaya itu sebagai estafet, dengan prosedur atau peluang-peluang. “Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua tahun. “Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua tahun. Ini sudah inkracht,” pungkasnya.(ded/ima/radartegal)