Karding: KAMI Adalah Barisan Sakit Hati Pilpres 2019

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memberikan catatan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kelompok yang diisi oleh tokoh-tokoh nasional lintas elemen itu mendesak agar ada pembenahan yang serius di pemerintahan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (‎PKB), Abdul Kadir Karding menduga, KAMI itu adalah bagian orang yang sakit hati di Pilpres 2019 lalu. Mereka orang-orang yang kalah di Pilpres 2019 silam dan adalah bukan pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

“Pendeklarasikan KAMI dapat dimaknai sebagai koalisi orang-orang yang kalah dalam Pilpres. Karena kalau melihat daftar nama sebagian besar adalah orang-orang yang kecewa ketika Pilpres terdahulu,” ujar Karding kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Oleh sebab itu, Karding mengatakan, berkumpulnya orang-orang tersebut adalah tindak lanjut karena calon yang didukungnya di Pilpres 2019 kalah. Namun demikian Karding tidak mengungkap siapa capres 2019 yang dimaksud. “Jadi ini artinya lanjutan saja. Lanjutan karena jagonya kalah,” katanya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin Pilpres 2019 ini menambahkan, jika oposisi sudah kalah dalam satu kompetisi. Maka seharusnya para oposisi tersebut bisa mendukung pemerintahan dalam membangun negeri ini.

“Karena yang lebih penting adalah bagaimana di era pandemi ini kita semua bergotong roying bagu membahu menyelesaikan masalah yang ada termasuk penderitaan masyarakat,” katanya.

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Karding juga mengatakan, dalam demokrasi boleh-boleh saja ada oposisi. Namun sebaiknya, kritik yang diberikan oleh oposisi juga dibarengi dengan pemberian solusi.

“Mestinya dibarengi oleh solusi-solusi konkret. Sehingga meyehatkan negara kita dan menyehatkan demokrasi kita,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah tokoh yang hadir untuk memberikan delapan tuntutan kepada pemerintah di Tugu Proklamasi, Selasa (18/8/2020) adalah, Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Said Didu, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, dan Ahmad Yani.

Berikut ini adalah delapan tuntutan untuk menyelamatkan Indonesia:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

(jpg)