Buruh Pabrik PT SMU Tolak Dipindahkan ke Perusahaan Lain

Ratusan buruh pabrik PT Sayap Mas Utama (SMU) di jalan raya Kemang Parung, melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (18/8/2020).

KEMANG-RADAR BOGOR, Ratusan buruh pabrik PT Sayap Mas Utama (SMU) di jalan raya Kemang Parung, Desa Kemang, Kecamatan Kemang minta tidak dipindahkan ke perusahaan lain di Kabupaten Lebak, Banten. Bentuk penolakan itu mereka sampaikan dalam aksi demo depan gerbang utama menuju pabrik, Selasa (18/8/2020).

“Yang jelas kita tidak mau dimutasi. Kami mendesak kepala logistik dan kepala depo Bogor diganti sama manajemen pusat. Alasannya sampai sekarang belum ada penjelasan,” kata koordinator aksi lapangan Supangat kepada wartawan, Selasa (18/8).

Dia mengatakan, karyawan dipanggil dan langsung disuruh pindah. Ini yang menjadi keluhan semua pegawai pabrik di sini. Karena, tadi pun mediasi belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak.

“Kita belum tahu kelanjutannya. Alasan pemindahan karena efisiensi, tapi tak ada dalam kontrak baik kesepakatan bersama. Kalau tidak mau dimutasi kita disuruh mengundurkan diri,” katanya

Supangat menambahkan, saat ini baru ada tiga orang, satu lagi sudah mengundurkan diri. Bahkan, lokasi yang akan dipindahkan berada di Provinsi Banten, tentu sangat keberatan.

“Bahkan PT yang dipindahkan kita belum tahu, ada info masih satu manajemen dengan PT SMU, tetap kita menolak meskipun sudah ada yang dimutasi tiga orang,” tambahnya

Sementara itu Pimpinan Cabang PT Sayap Mas Utama (SMU), Sutajaya menjelaskan, bahwa pegawai tersebut menolak untuk mutasi padahal sudah menjadi bagian kebijakan perusahaan ketika ada pemindahan.

“Kalau fasilitas kesehatan BPJS semua malah kita tambahi halodoc. Dan PT yang ada di Lebak Banten masih satu bagian PT SMU,” jelasnya.

Ia mengaku, upaya yang dilakukan tinggal mennggu keputusan dari manajemen pusat, karena ada atasan dan tidak bisa memutuskan sebelah pihak.

“Mereka sempat menutup akses masuk distribusi, tapi saat ini produksi tetap berjalan dan pegawai yang ikut aksi kita tidak berikan sanksi apapun dan mengenai pemindahan ini sudah berjalan disetiap cabang maupun yang lain, karena dilihat kebutuhan juga,” tuturnya

Sementara itu, Mediator hubungan Industrial dari Disnaker Kabupaten Bogor Bejo Suryono mengungkapkan, bahwa pihak pekerja ada rencana akan dimutasi dan menolak karena merasa jauh, dan dinas sudah memanggil hanya tak dapat memenuhi dan akan dilakukan mediasi ulang ke dinas.

“Hasilnya belum ada, karena kita akan memanggil perusahaan dan perwakilan pegawai, jika nanti yang bersangkutan menerima dimutasi akan langsung dimutasikan ke PT Lebak indo raya di kabupaten Lebak provinsi Banten,” pungkasnya.(nal)