Tiga Hari 59 Positif Baru di Kabupaten Bogor, Denda Dinaikan Jadi Rp100 Ribu

Ilustrasi Covid-19

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus positif Covid-29 di Kabupaten Bogor terus meningkat. Dalam kurun waktu tiga hari terakhir 14-16 Agustus 2020, ada 59 kasus positif baru.

Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, kasus tertinggi dalam tiga hari terakhir terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2020 dengan jumlah 24 kasus dan lima orang dinyatakan sembuh.

Sementara pada Sabtu, 15 Agustus 2020, terkonfirmasi 18 kasus baru dan lima orang sembuh. Kemudian pada Minggu, 16 Agustus 2020 terkonfirmasi 9 kasus baru dan satu orang sembuh.

“Artinya Covid-19 belum berakhir. Penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker masih harus terus dilakukan dengan disiplin. Jangan kendur. Kami juga akan terus melakukan pengawasan,” kata Ade, Senin (17/8/2020).

Dia juga akan menaikkan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, dari awalnya Rp50 ribu, menjadi Rp100 ribu. Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran untuk memakai masker.

“Kita pakai aturan Gubernur Jawa Barat. Sanksinya jadi Rp100 ribu. Soalnya, banyak yang lapor ke saya, kalau denda Rp50 ribu banyak dianggap enteng dan tidak menimbulkan efek jera,” kata Ade.

Ilustrasi Covid-19

Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah pun merasa sanksi Rp50 ribu cenderung ringa, terutama masyarakat yang berasal dari kalangan pekerja.

“Karena masih berulang terus. Terlalu ringan kalau Rp50 ribu. Memang harus ditingkatkan sanksinya untuk memberi efek jera,” kata dia. (cek/pojokbogor)