Alat Kelamin Bayi Alami Infeksi, Perusahaan Popok Ini Digugat ke PN Cibinong

Ilustrasi

CIBINONG–RADAR BOGOR, Cindy tak tahan lagi. Bersama sang suami, Galih Permana ia menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk mendaftarkan gugatan kepada salah satu produsen popok, Kamis (13/8/2020).

Di kepala perempuan 29 tahun itu, masih terbayang jeritan sang anak perempuan setiap malam karena trauma dengan infeksi di alat kelaminnya.

Bocah berusia satu tahun itu diduga mengalami infeksi setelah memakai produk perusahaan tersebut. Itu pertama kalinya terjadi setelah Cindy menggunakan popok yang sama selama enam bulan lamanya.

’’Saya sudah menyampaikan semua keluhan kepada perusahaan, sejak Februari lalu. Mulai dari bukti produk sampai laporan-laporan hasil laboratorium dari dokter. Tapi, mereka sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik dengan kondisi anak saya,” ungkap Cindy di sela-sela mengajukan gugatannya.

Pihak perusahaan, kata dia, sempat merespons keluhan terkait produk itu. Cindy harus menunggu sangat lama. Ia mendapatkan penjelasan, produk tersebut diduga mengalami kebocoran yang menyebabkan serangga bertelur di dalam kemasan. Akan tetapi, tidak diketahui apa jenis kotoran itu.

’’Kami awalnya disuruh berobat ke dokter dan mereka janji mau cover biayanya. Indikasi awal dari dokter katanya gigitan serangga. Tapi, ternyata beberapa hari kemudian muncul keputihan di kemaluan anak saya. Bahkan, setelah dilakukan tes urin, hasilnya terdapat bakteri yang menyebabkan infeksi saluran kemih,” paparnya sembari menunjuk kan foto-foto pemeriksaan anaknya kepada Radar Bogor.

Ilustrasi

Karena trauma, anaknya juga sempat menahan buang air besar selama empat hari. Pernah suatu kali, anaknya juga tak ingin buang air kecil selama hampir delapan jam.

Alat kelaminnya sampai harus dipasangi semacam urine bag. Padahal, anak kesayangannya itu sudah dicekoki dengan berbagai air minum dan susu.

Perjuangan Cindy dan suaminya tak membuahkan hasil. Menurut Cindy, mereka telah membuka jalur mediasi dan kekeluargaan selebar-lebarnya. Akan tetapi, mereka justru diabaikan sangat lama tanpa kejelasan.

Komunikasi terakhir, kata Cindy, mereka justru menawarkan kompensasi Rp10 juta untuk semuanya, termasuk biaya pengobatannya.

Secara resmi, Cindy dan suaminya pun telah melayangkan gugatan sengketa konsumen bernomor 221/Pdt 6/ 2020 PN Cib. Keduanya menggugat dua perusahaan sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, perwakilan perusahaan popok area Bogor, Fahri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak konsumen. Bahkan, mereka juga telah mengganti produk dan menawarkan biaya pengobatan ke dokter.

Hanya saja, menurutnya, muncul tuntutan lain yang tentunya harus berurusan langsung dengan perusahaan pusat.

’’Saya tidak ada wewenang dan hak di sini ya. Karena mereka sudah urusannya dengan pusat. Kita sudah omongin baik-baik semuanya, tetapi beliau minta tuntutan dan segala macam. Berarti urusannya sudah dengan (perusahaan) pusat,” pungkasnya.(mam)