BOGOR–RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terus menelisik aset milik tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor.
Enam Kepala Sekolah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Kota Bogor
Teranyar, penyidik datangi rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Paledang untuk memeriksa kembali tujuh orang tersangka yang kini sudah ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Nainggolan menjelaskan, dari tujuh tersangka tersebut hanya enam yang dilakukan pemeriksaan karena terkendala kurangnya penyidik yang ada.
’’Kita terus kejar asetnya, tapi kalau kerugian negara yang sudah dikembalikan masih sama seperti awal. Yaitu sebesar Rp170 juta plus satu sitaan berupa mobil,” kata Rade saat ditemui, Rabu (12/8/2020).
Rade menegaskan, saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan 5 Tersangka Dana BOS, Ini Pertimbangannya
Tujuannya untuk mengetahui kekurangan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri. Termasuk untuk potensi penambahan tersangka lanjutan.
’’Karena kan kita punya masa penahanan. Kalau (tersangka) yang pertama JRR itu kan sudah kita perpanjang masa penahanannya 20 hari, jadi biar semua berkas sama waktu pelimpahannya maka kita kejar,” ungkap Rade.
Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Kota Bogor Tolak Permohonan Bima Arya
Rade bercerita, kondisi para tersangka di rumah tahanan dalam kondisi baik-baik saja.
Ia juga mengaku, penyidik sudah kembali memanggil pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk diminta kesaksiannya kembali. ’’Sudah dipanggil lagi minggu kemarin yang empat itu,” sahutnya.
Empat pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor tersebut yaitu Kepala Disdik, Fachrudin; Kepala Bidang SD, Maman Suherman; Kepala Subperencana dan Pelaporan pada Disdik, Jajang Koswara dan Warni.(dka/pkl1/c)