Kasus Covid-19 di Kota Bogor Meningkat, Puluhan Warga Ini Malah Berkeliaran Tanpa Masker

Petugas satpol PP melakukan sidang tipiring pada warga yang melanggar perda
atau perwali.

BOGOR–RADAR BOGOR, Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bogor beberapa pekan terakhir terus menunjukkan peningkatan.

Hingga kini sudah ada 376 warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif tetapi masih banyak warga yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Seperti yang terlihat dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor. Puluhan warga yang tak menggunakan masker terjaring dalam operasi tersebut.

Kegiatan operasi ini dilakukan di Bukit Cimanggu City, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sebanyak 36 pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker dan dilakukan sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Petugas satpol PP melakukan sidang tipiring pada warga yang melanggar perda
atau perwali.

Regulasi ini, terang Agus, sebenarnya dibuat untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.

’’Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra-AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri, hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya.

Sementara saat ini, kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan diinput namanya.

’’Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada tiga titik wilayah kecamatan di Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang dirazia petugas Satpol PP Kota Bogor.

’’Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian Syah.

Petugas satpol PP melakukan sidang tipiring pada warga yang melanggar perda
atau perwali.

Dia mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, regulasi ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan kasus di DKI Jakarta.

Pemkot Bogor senada dengan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan member lakukan tertib kesehatan, melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media komunikasi dan informasi, disertai pengenaan sanksi administratif yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

’’Kita ingin kasus terkonfirmasi positif ini tidak bertambah banyak. Vaksin Covid-19 saat ini adalah diri kita,” ucapnya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kota Bogor ini menegaskan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 lalu dan sudah mulai diberlakukan.

Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwali Nomor 64 ada 11 pasal. Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Petugas satpol PP melakukan sidang tipiring pada warga yang melanggar perda
atau perwali.

Dari 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sanksi sosial bahkan sampai penutupan tempat kegiatan.

Perwali Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Pergub Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat dilihat melalui JDIH Kota Bogor.

’’Pemerintah Kota Bogor telah mempersiapkan regulasi ini sesuai dengan penerbitan produk hukum di masa tanggap darurat Covid-19 sebagai pelayanan dalam menyuarakan perlindungan masif bagi masyarakat,” ucapnya.

Karena dengan adanya penamb ahan kasus yang terjangkit Covid-19 pada klaster rumah sakit/puskesmas, tempat kerja/perkantoran dan keluarga, maka protokol kesehatan akan terus digencarkan dan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64.

’’Jika ada warga tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp100.000,” tukasnya. (ded/c)