Guru Honorer dan Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan

Ilustrasi Bantuan Keuangan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan ini akan diberikan dalam dua tahap, yakni Agustus dan September.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan Rp 600 ribu per bulan ini mulanya untuk pegawai swasta. Namun, kemudian diperluas untuk pegawai pemerintah non PNS atau honorer, termasuk guru honorer.

“Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta,” katanya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (12/8/2020).

“Termasuk di dalamnya temen-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan bersamaan dengan bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Erick menyebut, gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember diberikan September.

Ilustrasi Bantuan Keuangan.

“Bantuan subsidi gaji kemarin sudah preskon insyaallah di akhir bulan ini juga sama seperti bantuan usaha mikro,” kata Erick dalam teleconference, Rabu (12/8/2020) seperti dilansir detik.com.

“Rp 600 ribu untuk 4 bulan di mana gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus. Gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September memakai data BPJS Ketenagakerjaan. Kita pastikan didampingi pihak-pihak KPK, BPKP, Kejaksaan, LKPP supaya datanya benar,” paparnya.

Erick mengatakan, pekerja yang mendapatkan bantuan menggunakan data Juni. Jumlah yang mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.

“Yang masih menganut data bulan Juni yang ada iurannya digaji di bawah Rp 5 juta diberikan jumlahnya untuk 15,7 juta yang akan dibantu masing-masing mendapatkan Rp 2,4 juta,” terangnya. (dtk/ysp)