Jerinx SID Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus IDI ‘Kacung’ WHO

Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BALI-RADAR BOGOR, Polda Bali memutuskan melakukan penahanan kepada personil band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx. Penahanan ini dilakukan usai Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan kabar tersebut. Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Syamsi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (12/8).

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Jerinx terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Syamsi menjelaskan, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP. “Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Jerinx kembali membuat kontoversi. Kali ini dia menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19.

Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(JPC)